Aturan Baru soal Anggaran OJK Terbit, Kemenkeu Pastikan Isinya Tak Ganggu Independensi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam media briefing di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026). (KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY)
06:52
1 Mei 2026

Aturan Baru soal Anggaran OJK Terbit, Kemenkeu Pastikan Isinya Tak Ganggu Independensi

- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kemenkeu menyebut beleid ini bertujuan memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran OJK, sekaligus memastikan prinsip good governance berjalan optimal.

Aturan ini ditegaskan tidak akan mengganggu independensi lembaga pengawas sektor keuangan tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Herman Saheruddin, mengatakan penguatan tata kelola anggaran merupakan bagian penting dalam menjaga kredibilitas lembaga.

“Penerapan prinsip tata kelola yang baik memastikan bahwa independensi kebijakan tetap berjalan berdampingan dengan akuntabilitas yang kuat. Hal ini tidak hanya menjaga integritas kelembagaan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap OJK dan stabilitas sektor keuangan,” ujarnya dilansir pada Jumat (1/5/2026).

Baca juga: Kredit UMKM Masih Tertekan, OJK Soroti Daya Beli hingga Akses Pasar

PMK 27/2026 mengatur aspek administratif dalam pengelolaan anggaran OJK, mulai dari perencanaan hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.

Namun, aturan ini bersifat prosedural dan tidak menyentuh kewenangan OJK dalam menjalankan fungsi utama seperti pengaturan, pengawasan, maupun pengambilan keputusan.

Ia menegaskan terdapat pemisahan yang jelas antara independensi kebijakan dan akuntabilitas administratif. Koordinasi yang diatur dalam PMK ini hanya sebatas penyelarasan teknis dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Pengaturan tersebut bersifat prosedural dan tidak menyentuh kewenangan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, maupun pengambilan keputusan,” jelasnya

Selain itu, rencana kerja dan anggaran OJK tetap disusun oleh Dewan Komisioner dan dibahas bersama DPR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini memastikan arah kebijakan strategis tetap berada di tangan OJK.

Kemenkeu juga menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan praktik internasional, di mana lembaga pengawas keuangan yang independen tetap diwajibkan memiliki sistem pelaporan anggaran yang transparan dan terintegrasi dengan keuangan negara.

Sebagai lembaga yang mengelola dana dari pungutan industri jasa keuangan serta dukungan APBN dalam kondisi tertentu, OJK dinilai perlu memiliki standar tata kelola anggaran yang lebih tertib dan terukur.

“Standar tata kelola yang kuat merupakan fondasi bagi kepercayaan dan efektivitas kelembagaan. Dengan kerangka administrasi yang transparan dan akuntabel, independensi OJK tidak hanya terjaga, tetapi semakin diperkuat sesuai praktik terbaik global,” lanjut Herman.

Melalui PMK ini, pemerintah berharap penguatan tata kelola tidak hanya meningkatkan akuntabilitas, tetapi juga memperkokoh peran OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta melindungi kepentingan masyarakat.

Tag:  #aturan #baru #soal #anggaran #terbit #kemenkeu #pastikan #isinya #ganggu #independensi

KOMENTAR