OJK Siapkan Aturan Baru RBB, Bank Didorong Biayai Program Prioritas Pemerintah
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi saat konferensi pers di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Kamis (7/5/2026).(KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU)
12:36
8 Mei 2026

OJK Siapkan Aturan Baru RBB, Bank Didorong Biayai Program Prioritas Pemerintah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan baru terkait Rencana Bisnis Bank (RBB) pada Kuartal III 2026 untuk mendorong perbankan menyalurkan kredit ke program prioritas pemerintah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menilai, kebijakan ini dapat dimanfaatkan menjadi potensi bisnis bagi perbankan untuk meningkatkan penyaluran kredit.

"Misalnya program perumahan rakyat, itu kan memang sangat bisa dimanfaatkan oleh bank dalam menyalurkan kredit," ujarnya saat konferensi pers KSSK di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Baca juga: Risiko Kredit Macet Pinjol Naik ke 4,54 Persen, Didominasi Usia Muda

Ilustrasi kredit, kredit perbankan. SHUTTERSTOCK/JUICY FOTO Ilustrasi kredit, kredit perbankan.

Kendati demikian, wanita yang akrab disapa Kiki itu menegaskan, dorongan untuk turut membiayai program prioritas pemerintah tidak bersifat wajib bagi perbankan.

Perbankan sebagai pengelola simpanan milik masyarakat tetap harus menerapkan manajemen risiko dan tata kelola yang baik dalam setiap penyaluran kredit.

"Ini tidak ada bersifat mandatory. Bank tetap memiliki keleluasaan dalam menerapkan strategi penyaluran kreditnya sesuai dengan risk appetite dan risk tolerance masing-masing bank," tegasnya.

Guna mendorong pelaksanaan pemberian kredit ke program pemerintah agar berjalan dengan baik, OJK tengah menggodok aturan baru terkait RBB.

Baca juga: Kredit UMKM Tumbuh Tipis, OJK Dorong Akses Pembiayaan Lebih Mudah

Kiki menjelaskan, revisi aturan RBB tersebut ditujukan agar perbankan memiliki perencanaan penyaluran kredit yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.

"Revisi aturan RBB ini rencananya kita akan terbitkan nanti di Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan ini akan dibahas lebih lanjut. Tapi ini rencananya akan keluar di kuartal III tahun ini," tuturnya.

Tag:  #siapkan #aturan #baru #bank #didorong #biayai #program #prioritas #pemerintah

KOMENTAR