Bank Jakarta Fokus Jaga Kepercayaan Usai Eks Pejabat Divonis Bebas Kasus Sritex
PT Bank DKI atau Bank Jakarta menegaskan tetap fokus menjalankan transformasi bisnis dan menjaga kepercayaan nasabah setelah mantan direkturnya divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.
Direktur Utama Bank Jakarta Agus Haryoto Widodo mengatakan, perseroan menghormati proses hukum dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang terkait perkara yang melibatkan mantan direksi perusahaan.
"Pada dasarnya kami menghormati sepenuhnya putusan pengadilan yang telah berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujar Agus kepada Kompas.com, Jumat (8/5/2026).
Baca juga: Bank Jakarta Perkuat Infrastruktur Digital di Tengah Transformasi Bisnis
Agus mengatakan, Bank Jakarta mendukung penegakan hukum serta menjunjung asas praduga tak bersalah dan independensi lembaga peradilan.
"Tentunya kami bersyukur proses hukum telah memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," kata dia.
Di tengah proses hukum tersebut, Bank Jakarta tetap fokus menjalankan transformasi bisnis, penguatan tata kelola perusahaan, dan manajemen risiko.
Perseroan juga menyatakan terus menjaga kepercayaan nasabah serta pemangku kepentingan.
Sebagai institusi perbankan, Bank Jakarta menegaskan komitmennya menjalankan kegiatan usaha secara profesional dengan menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai peraturan yang berlaku.
"Ini sebagai bagian dari transformasi perusahaan untuk membangun Bank yang semakin sehat, prudent, dan terpercaya," tuturnya.
Baca juga: Bank Jakarta Lanjutkan Transformasi di Tengah Perubahan Industri
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul putusan Pengadilan Tipikor Semarang yang membebaskan empat mantan petinggi bank daerah dalam perkara kredit Sritex.
Vonis bebas dibacakan secara paralel oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis (7/5/2026).
Empat terdakwa yang divonis bebas yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi, mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial BJB Dicky Syahbandinata, mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, serta mantan Direktur UMKM dan Syariah Bank DKI Babay Farid Wazadi.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Yuddy Renaldi tidak terbukti bersalah dalam kasus kredit yang disebut merugikan BJB sekitar Rp 670 miliar.
Jaksa sebelumnya menuntut Yuddy dengan hukuman 10 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dikutip dari Antara Jateng.
Hakim menilai tidak ada perintah, penekanan, maupun intervensi dari Yuddy dalam proses permohonan kredit PT Sritex.
“Tidak ada bukti jika terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit,” ujar hakim.
Hakim juga menyebut terdakwa tidak memiliki kehendak melawan hukum dalam perkara tersebut.
“Terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum,” kata hakim.
Majelis hakim kemudian memerintahkan Yuddy dibebaskan seketika serta memulihkan hak dan martabatnya.
Sementara itu, hakim menyatakan Dicky Syahbandinata menjalankan kewenangannya secara prosedural sebagai pimpinan divisi kredit.
“Terdakwa menjalankan kewenangan secara prosedural,” kata hakim.
Menurut majelis hakim, Dicky tidak terbukti melakukan kesalahan subjektif, baik kesengajaan maupun kelalaian. Ia juga dinilai tidak mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan PT Sritex.
Dalam perkara terpisah, Supriyatno juga divonis bebas dalam kasus kredit Sritex yang disebut merugikan Bank Jateng Rp 502 miliar.
Hakim menyatakan Supriyatno tidak terbukti melakukan intervensi terhadap tim analis kredit maupun Divisi Kepatuhan.
“Pengajuan kredit dianalisis secara bertahap dan dimintakan rekomendasi kepada divisi kepatuhan,” jelas hakim.
Majelis hakim juga menyebut tidak ada konflik kepentingan maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian kredit tersebut.
Menurut hakim, kegagalan pelunasan kredit disebabkan manipulasi laporan keuangan oleh pihak lain.
Babay Farid Wazadi juga dibebaskan dari seluruh dakwaan setelah hakim menyatakan ia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan jaksa.
“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan martabatnya,” bunyi amar putusan yang diunggah istri Babay, Siti Yayuningsih, melalui akun Instagram pribadinya, Kamis (7/5/2026).
Tag: #bank #jakarta #fokus #jaga #kepercayaan #usai #pejabat #divonis #bebas #kasus #sritex