Sukuk Tabungan ST016 Sudah Bisa Dibeli, Minimal Investasi Rp 1 Juta
– Pemerintah resmi membuka masa penawaran Sukuk Tabungan seri ST016 mulai Jumat (8/5/2026). Pada penerbitan kali ini, pemerintah menawarkan dua pilihan tenor, yakni ST016T2 dengan tenor dua tahun dan Green Sukuk ST016T4 dengan tenor empat tahun.
Masa penawaran Sukuk Tabungan ST016 berlangsung mulai 8 Mei hingga 3 Juni 2026. Instrumen investasi syariah untuk investor individu Warga Negara Indonesia (WNI) ini ditawarkan dengan sistem kupon mengambang dengan batas minimal (floating with floor).
Untuk ST016T2, pemerintah menetapkan imbal hasil minimal sebesar 6,05 persen per tahun atau setara BI rate ditambah 130 basis poin (bps). Sementara itu, Green Sukuk ST016T4 menawarkan imbal hasil minimal 6,25 persen per tahun atau BI rate ditambah 150 bps.
Baca juga: Bahana Sekuritas Raih Pengakuan Global Lewat Transaksi Sukuk
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, menyatakan penerbitan ST016 bertujuan memperluas basis investor domestik sekaligus mendukung pembiayaan APBN 2026.
“Tujuan penerbitan ST016T2 dan Green Sukuk Seri ST016T4 adalah untuk memperluas basis investor dalam negeri dengan menyediakan alternatif investasi yang aman, menguntungkan dan berdampak,” tulis DJPPR dalam keterangannya, Kamis (8/5/2026).
Selain itu, penerbitan Sukuk Tabungan juga diarahkan untuk mendukung pengembangan pasar keuangan syariah, memperluas inklusi keuangan, serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
Baca juga: Pemerintah Bidik Rp 12 Triliun dari Lelang Sukuk Negara Pekan Ini
Dana hasil penerbitan ST016 nantinya akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek dalam APBN 2026, termasuk proyek hijau untuk seri Green Sukuk ST016T4.
Pemerintah menetapkan minimal pembelian Sukuk Tabungan ST016 sebesar Rp 1 juta dan kelipatannya. Adapun maksimal pembelian untuk ST016T2 mencapai Rp 5 miliar, sedangkan ST016T4 maksimal Rp 10 miliar.
ST016 bersifat non-tradable atau tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Instrumen ini juga tidak dapat dialihkan maupun dicairkan sebelum jatuh tempo, kecuali melalui fasilitas early redemption sesuai ketentuan yang berlaku.
ST016T2 akan jatuh tempo pada 10 Juni 2028, sedangkan ST016T4 jatuh tempo pada 10 Mei 2030. Pembayaran imbalan dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulan, dengan pembayaran kupon pertama dijadwalkan pada 10 Juli 2026.
Baca juga: Obligasi dan Sukuk RATU Oversubscribed 6,8 Kali, Permintaan Tembus Rp 5,46 T
Pemerintah juga membuka fasilitas early redemption bagi investor. Untuk ST016T2, periode pengajuan early redemption berlangsung pada 26 Mei hingga 3 Juni 2027, sedangkan ST016T4 pada 26 April hingga 3 Mei 2028.
Pemesanan pembelian dilakukan secara online melalui sistem elektronik mitra distribusi yang terhubung dengan sistem e-SBN. Proses pemesanan dilakukan melalui empat tahap, yakni registrasi, pemesanan, pembayaran, dan konfirmasi kepemilikan.
Pada penerbitan kali ini, pemerintah menunjuk 32 mitra distribusi yang terdiri dari bank umum, bank umum syariah, perusahaan efek, dan perusahaan fintech. Beberapa di antaranya yakni Bank BCA, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank Syariah Indonesia, Bareksa, hingga Bibit.
Tag: #sukuk #tabungan #st016 #sudah #bisa #dibeli #minimal #investasi #juta