Markas Judol di Hayam Wuruk Digerebek Polisi, Bagaimana Upaya OJK Memeranginya Selama Ini?
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko saat konferensi pers di lokasi penggrebekan, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). ()
20:24
9 Mei 2026

Markas Judol di Hayam Wuruk Digerebek Polisi, Bagaimana Upaya OJK Memeranginya Selama Ini?

- Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan pihaknya melakukan penggerebekan sebuah kantor di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang diduga dijadikan markas operasional judi online (judol) lintas negara.

Di tempat itu polisi menahan 321 orang warga negara asing (WNA) yang diduga kuat terlibat dalam operasional judol.

Rinciannya, ada 228 warga negara Vietnam, China 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand 5 orang, Malaysia dan Kamboja tiga orang.

Baca juga: OJK Blokir 33.252 Rekening Bank yang Terindikasi Judol

"Kami menemukan dugaan aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan WNA dari berbagai macam negara," ujar Wira dikutip dari Kompas.com, Sabtu (9/5/2026).

Selain operator, polisi menemukan sedikitnya 75 domain dan sutus web yang digunakan sebagai saran judol. Ketika diperiksa, situs-situs tersebut memakai kombinasi karakter tertentu untuk menghindari tindakan pemblokiran dari pemerintah.

Polisi sekaligus menyita beberapa barang bukti seperti barankas, paspor, telepon seluler, laptop, komputer pribadi, hingga uang tunai dalam pecahan beberapa mata uang asing.

Sejak Kamis (7/5/2026) Bareskrim Polri sudah melakukan penyidikan dan kuat dugaan jaringan yang ditangka merupakan sindikat judol internasional.

Baca juga: Judol dan Pinjol

Dijaga Brimob

Sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap terlihat melakukan penjagaan di jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, lokasi digerebeknya diduga markas judol jaringan lintas negara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, pengerahan personel Brimob ke lokasi lantaran memaksimalkan penjagaan mengingat operasi ini menyasar sindikat lintas negara.

Selain mengamankan area, personel Brimob ditugaskan menjamin proses penyidikan mengumpulkan barang bukti tindak pidana.

Baca juga: Sepanjang 2025, OVO Telah Blokir 7.000 Akun yang Terlibat Judol

"Benar, personel Satuan Brimob Polda Metro Jaya diterjunkan ke lokasi untuk memberikan dukungan pengamanan area. Hal ini dilakukan guna menjamin kelancaran rekan-rekan penyidik di lapangan dalam mengumpulkan barang bukti serta mengamankan para terduga pelaku," ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).

Polisi masih berusaha mendalami kasus ini. Pemerintah juga terus berupaya memberantas judol.

Baca juga: PPATK Klaim Deposit Judol Berkurang Sejak Ada Pemblokiran Rekening Nganggur

Blokir rekening terindikasi judol

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir sebanyak 33.252 rekening bank yang terindikasi dalam aktivitas judol hingga April 2026.

"Sehubungan dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 33.252 rekening," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Selasa (5/5/2026).

Bulan sebelumnya, OJK juga telah memblokir 32.556 rekening yang terindikasi judol.

Baca juga: DEN: Dana Masyarakat yang Lari ke Judol Bisa Tekan Pertumbuhan PDB

Usaha pemblokiran ini dilakukan setelah OJK menerima data rekening terindikasi judol dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Setelahnya OJK melakukan pengembangan dan meminta perbankan menutup rekening yang dimaksud dengan  kesesuaian nomor identikan kependudukan lalu melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) atau uji tuntas lanjutan, yang digunakan bank untuk menelusuri transaksi mencurigakan.

Tak berhenti sampai di situ, OJK bersama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) memblokir sebanyak 485.758 rekening bank yang terindikasi digunakan untuk penipuan.

Baca juga: Perbanas: Bank Bisa Investigasi Rekening Judol, Tapi Tak Punya Payung Hukum

IASC sudah beroperasi sejak 22 November 2024, dan hingga 29 April 2026 menerima sebanyak 548.093 laporan penipuan transaksi keuangan dan sebanyak 268.989 laporan dilaporkan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan.

Lalu, 279.104 laporan lainnya disampaikan langsung masyarakat ke dalam sistem IASC.

"Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 932.138 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 485.758," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono

IASC juga berhasul mengembalikan dana korban penipuan sebesar Rp 169,3 miliar yang berasal dari 19 bank.

Sementara itu, total dana korban yang berhasil diblokir IASC dari upaya penipuan mencapai Rp 614,3 miliar.

Baca juga: PPATK Sebut Deposit Judol Susut 70 Persen Usai Rekening Dormant Dibekukan

Upaya pemerintah berantas judol

Sejak tahun 2025, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) membuat desk pemberantasan perjudian daring.

"Dengan adanya desk ini, skala perjudian online menjadi menurun. Hal ini bagus, tapi tentunya tidak membuat pemerintah menjadi lengah, karena pelaku bandar judol (judi online) ini juga membuat suatu perubahan kegiatan yang memanfatkan teknologi yang ada," jelas Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kemenko Polkam, Marsekal Muda TNI Eko Dono Indarto dikutip dari polkam.go.id, (2025).

Baca juga: Terima Ribuan Keluhan Pembekuan Rekening, PPATK: Bukan Dormant, Mayoritas Penampuangan Hasil Judol

Eko mengetahui sebagian besar masyarakat mulai dari anak-anak hingga dewasa berpotensi terlibat judol.

"Selanjutnya kami akan membuat roadmap untuk bisa mencapai target, yaitu judol di Indonesia ini ditekan semaksimal mungkin, sehingga masyarakat tidak lagi menjadi korban," kata Eko. 

Baca juga: Anak Buah Luhut Ungkap Dampak Judol Terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Gerebek Markas Judol di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap" dan "OJK Blokir 33.252 Rekening Bank yang Terindikasi Judol"

Tag:  #markas #judol #hayam #wuruk #digerebek #polisi #bagaimana #upaya #memeranginya #selama

KOMENTAR