INACA: Aturan Baru Fuel Surcharge Bikin Harga Tiket Pesawat Lebih Fleksibel
Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadjausai menghadiri Rapat Umum INACA di Jakarta, Kamis (31/7/2025). (KOMPAS.com/ ELSA CATRIANA)
18:40
14 Mei 2026

INACA: Aturan Baru Fuel Surcharge Bikin Harga Tiket Pesawat Lebih Fleksibel

Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) menilai aturan baru mengenai fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar pesawat akan membuat penentuan harga tiket penerbangan menjadi lebih fleksibel.

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah cepat dalam merespons kenaikan harga bahan bakar avtur akibat situasi geopolitik global.

Bahkan Indonesia menjadi salah satu yang tercepat dalam merespons dampak geopolitik global ke sektor penerbangan, seperti Vietnam, Thailand, dan Filipina.

Baca juga: Kemenhub Sesuaikan Fuel Surcharge Angkutan Udara, Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik

Ilustrasi pesawat.PIXABAY/DOMINIC WUNDERLICH Ilustrasi pesawat.

"Kami mengucapkan terima kasih terhadap pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang telah dengan cepat melakukan mitigasi terhadap bisnis maskapai penerbangan nasional yang terdampak kenaikan harga avtur terkait geopolitik global," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).

Adapun aturan fuel surcharge terbaru dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 dan mulai berlaku pada 13 Mei 2026.

Dalam beleid tersebut, besaran fuel surcharge dibuat berjenjang berdasarkan harga avtur yang dikeluarkan penyedia bahan bakar penerbangan dan batas waktu berlakunya akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.

Besaran fuel surcharge ditetapkan secara bertingkat dari 10-100 persen dari tarif batas atas kelas ekonomi berdasarkan jenis layanan maskapai dan berdasarkan harga rata-rata avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar.

Baca juga: InJourney Airports Berangkatkan 126.097 Jemaah Haji, Ketepatan Penerbangan Capai 96 Persen

Maskapai juga diwajibkan mencantumkan fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar pada tiket penumpang dan tetap menjaga kualitas pelayanan sesuai kelompok layanannya.

"Dengan aturan yang baru yang lebih fleksibel tersebut, diharapkan dapat memudahkan maskapai dalam menetapkan fuel surcharge dan harga tiket. Hal tersebut juga akan membuat masyarakat mendapatkan harga tiket yang lebih fleksibel sehingga industri penerbangan dapat lebih berkembang dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional," tuturnya.

Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan KM 1041 Tahun 2026 untuk menyesuaikan mekanisme fuel surcharge menyusul kenaikan harga avtur.

Berdasarkan evaluasi harga avtur per 1 Mei 2026 yang mencapai rata-rata Rp 29.116 per liter, maskapai penerbangan niaga berjadwal dalam negeri diperbolehkan mengenakan fuel surcharge maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.

Baca juga: Airbus Jajaki Kerja Sama Strategis Pengembangan Bandara dan Layanan Penerbangan RI

Kebijakan tersebut membuka peluang harga tiket pesawat mengalami kenaikan apabila maskapai menerapkan tambahan biaya tersebut kepada penumpang.

Tag:  #inaca #aturan #baru #fuel #surcharge #bikin #harga #tiket #pesawat #lebih #fleksibel

KOMENTAR