YLKI Kecam Kenaikan Fuel Surcharge Tiket Pesawat: Jangan Bebani Konsumen
- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengecam keras langkah pemerintah yang kembali membuka ruang bagi kenaikan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge pada tiket pesawat.
Kebijakan tersebut dinilai kian memperberat beban masyarakat di tengah kondisi harga tiket penerbangan domestik yang dinilai sudah terlampau mahal dan terus dikeluhkan.
Ketua YLKI Niti Emiliana menyatakan, kebijakan ini berpotensi memberikan dampak negatif yang lebih luas terhadap perekonomian masyarakat.
“YLKI mengecam kebijakan pemerintah yang kembali membuka ruang kenaikan fuel surcharge tiket pesawat di tengah mahalnya harga tiket penerbangan domestik yang selama ini sudah banyak dikeluhkan masyarakat,” ujar Niti dalam keterangan tertulis, Senin (18/5/2026).
Baca juga: Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Fuel Surcharge, Asosiasi Maskapai: Bantu Industri Penerbangan
Ia menambahkan, YLKI menilai kebijakan ini berpotensi semakin menarik konsumen di tengah tekanan ekonomi dan melemahnya daya beli masyarakat.
Kenaikan harga tiket pesawat juga menimbulkan efek domino terhadap biaya logistik transportasi udara yang pada akhirnya dapat berdampak pada kenaikan harga barang dan penurunan daya beli masyarakat secara lebih luas.
Menurut Niti, pemerintah seharusnya mencari jalan keluar dengan menyelesaikan masalah mendasar di sektor penerbangan, daripada menggunakan jalan pintas yang merugikan pengguna jasa transportasi udara.
“Menurut YLKI, pemerintah seharusnya fokus membenahi akar masalah industri penerbangan nasional, seperti tata niaga avtur, efisiensi operasional maskapai, struktur pajak, hingga persoalan persaingan usaha, bukan justru membebankan kenaikan biaya kepada konsumen melalui skema fuel surcharge,” ucap dia.
Soroti layanan dan desak transparansi formula biaya
Di samping masalah harga, Niti berpandangan, YLKI juga menyoroti kecemerlangan antara tarif yang dibayar konsumen dengan kualitas pelayanan yang mereka terima dari maskapai selama ini.
“YLKI juga menyoroti kenaikan tarif tidak selalu diikuti peningkatan kualitas layanan. Hingga saat ini konsumen masih sering menghadapi masalah keterlambatan penerbangan, penanganan keluhan yang lambat, refund yang rumit, perubahan jadwal sepihak, hingga permasalahan bagasi,” ungkap Niti.
Oleh karena itu, Niti menegaskan jika tarif tetap diberlakukan, maskapai memiliki kewajiban mutlak untuk memperbaiki operasionalnya.
"Jika terjadi kenaikan harga tiket, maskapai tetap wajib meningkatkan kualitas layanan, khususnya waktu dan responsivitas yang tepat terhadap keluhan konsumen," kata dia.
YLKI juga menuntut pemerintah dan maskapai untuk membuka data secara gamblang mengenai komponen biaya tambahan tersebut agar tidak ada biaya terselubung.
“Selain itu, YLKI meminta adanya transparansi penuh terhadap rincian biaya tambahan agar tidak terjadi mekanisme biaya tersembunyi yang merugikan konsumen. Masyarakat harus diberikan akses terhadap formula pengiriman fuel surcharge secara terbuka dan akuntabel,” tutur Niti.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan pungutan biaya tambahan ini tidak boleh terus diterapkan secara sepihak tanpa melihat dinamika harga komoditas global.
“YLKI juga menegaskan bahwa kebijakan fuel surcharge tidak boleh bersifat permanen dan harus dievaluasi secara berkala. Jika harga avtur mengalami penurunan, maka harga tiket pesawat juga harus ikut diturunkan agar konsumen tidak terus dibebani secara berkelanjutan,” sebut dia.
Enam tuntutan YLKI kepada pemerintah
Guna menyikapi situasi tersebut, YLKI secara resmi mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah strategi demi melindungi hak-hak konsumen.
Niti mengajukan beberapa poin tuntutan utama, yaitu menjaga stabilitas harga tiket pesawat agar tetap terjangkau.
Pemerintah harus memberikan mekanisme atau insentif khusus agar kenaikan harga tidak terlalu signifikan dan membuka formula penetapan biaya tambahan bahan bakar secara transparan.
Pemerintah juga perlu memastikan kenaikan tarif diikuti peningkatan kualitas layanan maskapai serta memperkuat pengawasan terhadap maskapai agar tidak semena-mena menaikkan harga.
"Melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan ini agar tetap berpihak pada kepentingan konsumen," ujar dia.
Niti menggarisbawahi, posisi konsumen tidak boleh terus diposisikan sebagai pihak yang paling dirugikan akibat masalah manajemen industri penerbangan.
“YLKI menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh terus dijadikan penanggung jawab utama berbagai permasalahan struktural industri penerbangan nasional. Negara harus hadir memastikan transportasi udara tetap adil, terjangkau, dan berpihak kepada masyarakat,” tutup Niti.
Ketua Umum Asosiasi Maskapai Penerbangan Indonesia (INACA) Denon Prawiraatmadjausai menghadiri acara Indonesia Aero Summit di Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Harga tiket pesawat jadi fleksibel
Sebelumnya, Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) menilai aturan baru mengenai fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar pesawat akan membuat penentuan harga tiket penerbangan menjadi lebih fleksibel.
Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah cepat dalam merespons kenaikan harga bahan bakar avtur akibat situasi geopolitik global.
Bahkan Indonesia menjadi salah satu yang tercepat dalam merespons dampak geopolitik global ke sektor penerbangan, seperti Vietnam, Thailand, dan Filipina.
"Kami mengucapkan terima kasih terhadap pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang telah dengan cepat melakukan mitigasi terhadap bisnis maskapai penerbangan nasional yang terdampak kenaikan harga avtur terkait geopolitik global," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).
Adapun aturan fuel surcharge terbaru dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 dan mulai berlaku pada 13 Mei 2026.
Dalam beleid tersebut, besaran fuel surcharge dibuat berjenjang berdasarkan harga avtur yang dikeluarkan penyedia bahan bakar penerbangan dan batas waktu berlakunya akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.
Besaran fuel surcharge ditetapkan secara bertingkat dari 10-100 persen dari tarif batas atas kelas ekonomi berdasarkan jenis layanan maskapai dan berdasarkan harga rata-rata avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar.
Maskapai juga diwajibkan mencantumkan fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar pada tiket penumpang dan tetap menjaga kualitas pelayanan sesuai kelompok layanannya.
"Dengan aturan yang baru yang lebih fleksibel tersebut, diharapkan dapat memudahkan maskapai dalam menetapkan fuel surcharge dan harga tiket," ucap dia.
Hal tersebut juga akan membuat masyarakat mendapatkan harga tiket yang lebih fleksibel sehingga industri penerbangan dapat lebih berkembang dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional," tutur Denon.
Petugas melakukan pengecekan kualitas avtur di Aviation Fuel Terminal (AFT) Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Harga avtur naik, pemerintah menyesuaikan fuel surcharge
Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan KM 1041 Tahun 2026 untuk menyesuaikan mekanisme fuel surcharge menyusul kenaikan harga avtur.
Berdasarkan evaluasi harga avtur per 1 Mei 2026 yang mencapai rata-rata Rp 29.116 per liter, maskapai penerbangan niaga berjadwal dalam negeri diperbolehkan mengenakan fuel surcharge maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.
Kebijakan tersebut membuka peluang harga tiket pesawat mengalami kenaikan apabila maskapai menerapkan tambahan biaya tersebut kepada penumpang.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F. Laisa menjelaskan adanya potensi kenaikan harga tiket pesawat domestik.
Hal itu disebabkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge angkutan udara domestik akibat naiknya harga bahan bakar avtur. "Penerapan fuel surcharge tersebut dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan mulai tanggal 13 Mei 2026," ujar dia.
Sebagai informasi, penyesuaian tarif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Baca juga: Kemenhub Sesuaikan Fuel Surcharge Angkutan Udara, Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik
Tag: #ylki #kecam #kenaikan #fuel #surcharge #tiket #pesawat #jangan #bebani #konsumen