Danantara Pastikan BUMN Ekspor Hormati Kontrak Ekspor Lama, Fokus Cegah ''Under Invoicing''
CEO Danantara, Rosan Roeslani di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (21/5/2026).(KOMPAS.com/Rahel)
16:12
21 Mei 2026

Danantara Pastikan BUMN Ekspor Hormati Kontrak Ekspor Lama, Fokus Cegah ''Under Invoicing''

- Danantara Indonesia memastikan tetap menghormati kontrak ekspor yang telah disepakati sebelumnya oleh perusahaan dengan mitra bisnis, meskipun telah dibentuk BUMN baru khusus ekspor, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

CEO Danantara Rosan Roeslani mengatakan, prinsip utama yang dipegang adalah menghormati seluruh perjanjian atau sanctity of contract yang sudah ditandatangani pelaku usaha. Namun, skema harga dalam kontrak tersebut tetap akan dievaluasi ulang.

"Kita akan menghormati semua kontrak yang ada," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Ia menjelaskan, evaluasi harga dilakukan karena dalam kontrak jangka panjang, harga komoditas yang dipatok umumnya tidak bersifat tetap hingga kontrak berakhir, melainkan disesuaikan secara berkala dengan kondisi pasar saat transaksi berlangsung.

Baca juga: Bos Danantara: BUMN Baru Cegah Under Invoicing, Janji Transparan

Maka dari itu, peninjauan kembali akan dilakukan untuk melihat kesesuaian harga dengan indeks pasar global saat ini.

"Yang kita lihat kan, biarpun mereka kontrak jangka panjang, tetapi penentuan harganya, itu kan tidak ditentukan pada saat itu. Jadi pada saat nanti kontrak itu mulai berjalan, kita lihat apakah kontrak itu di bawah indeks pasar dunia, di mana sekarang yang berjalan, tentu kita akan melakukan review atas itu," jelas Rosan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan ulang tata kelola ekspor, termasuk memperketat pengawasan terhadap praktik under invoicing, pelaporan harga barang lebih rendah dibandingkan nilai transaksi sebenarnya.

"Jadi kita akan menghormati the sanctity of the contract. Tapi yang ingin saya sampaikan itu, kalau kita lihat ada indikasi penjualan under invoicing, ya tentunya kita akan melakukan evaluasi mengenai kontrak itu," ucapnya.

Baca juga: Rosan: Kontrak Lama Ekspor SDA Tetap Jalan, Harga Bisa Dikaji Ulang

Untuk diketahui, PT DSI sebagai BUMN khusus ekspor akan menjalankan tugasnya dalam dua tahap. Pertama, perusahaan akan menjadi perantara antara eksportir dalam negeri dengan pembeli di luar negeri.

PT DSI bakal memeriksa dokumen ekspor untuk mencegah praktik under invoicing. Tahapan ini akan berlangsung selama enam bulan, terhitung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026.

Pada tahap kedua, perusahaan bakal menjadi trader dengan membeli komoditas SDA strategis dari eksportir dalam negeri. Setelah itu, komoditas itu akan dijual oleh PT DSI kepada pembeli di pasar global.

Tag:  #danantara #pastikan #bumn #ekspor #hormati #kontrak #ekspor #lama #fokus #cegah #under #invoicing

KOMENTAR