Mendag Kumpulkan E-Commerce dan Seller Besok
- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan akan mengumpulkan manajemen platform e-commerce dan penjual (seller) di marketplace besok, Selasa (26/5/2026).
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso alias Busan, mengatakan dalam forum itu pemerintah bakal meminta komitmen dari para pihak untuk menjaga ekosistem perdagangan e-commerce. Persoalan e-commerce belakangan menjadi sorotan karena biaya layanan yang dipungut platform terlalu tinggi.
“Kita minta ada komitmen bareng-bareng lah ya kita selesaikan,” kata Busan saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (25/5/2026)
Baca juga: TBS Sawit Anjlok Usai PT DSI Diumumkan, Mendag: Ekspor Tetap Jalan
Busan mengatakan, ekosistem e-commerce yang baik harus memperhatikan kepentingan penjual, manajer platform, dan konsumen.
Pemerintah berkomitmen melindungi ketiga pihak tersebut melalui kebijakan yang saat ini sedang dibentuk. “Dari sisi seller-nya juga harus dilindungi, dari sisi platform-nya juga dan juga dari sisi konsumen,” tegas Busan.
Adapun Kemendag tengah menyusun Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Saat ini, Permendag tersebut sudah membutuhkan harmonisasi satu kali lagi. “Harmonisasi kan beberapa kali,” ujar Busan.
Pada kesempatan sebelumnya, Busan menegaskan Revisi Permendag PMSE itu untuk melindungi ekosistem e-commerce. Dalam draf revisi itu, e-commerce harus transparan dalam menetapkan tarif biaya admin dan berbagai pungutan lain kepada seller. “Jadi platform harus transparan di dalam pengenaan biaya, biaya admin atau biaya apapun,” tutur Budi di di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (13/5/2026).
Selain itu, draf revisi itu juga mewajibkan adanya skema perlindungan, di antaranya melalui layanan pengaduan yang diatur sesuai standar service level agreement (SLA). Perselisihan antara penjual dengan platform e-commerce maupun konsumen harus transparan. “Jadi semuanya harus setara. Seller dan platform itu harus setara. Dia mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Demikian juga konsumen harus dilindungi,” tegas Busan.
Baca juga: Mendag: Seller dan Platform E-Commerce Harus Setara