Bea Cukai Soetta Ungkap Tren Baru “Kurir Emas” ke Hong Kong, Mayoritas WNA China
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang (kanan), saat menunjukan emas batangan yang disita dari 12 penumpang yang ingin terbang menuju Hongkong melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.(KOMPAS.com/INTAN AFRIDA RAFNI)
18:20
28 Mei 2026

Bea Cukai Soetta Ungkap Tren Baru “Kurir Emas” ke Hong Kong, Mayoritas WNA China

- Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap maraknya upaya penyelundupan emas ke luar negeri melalui jalur penumpang internasional dalam satu bulan terakhir.

Dari 12 kasus yang berhasil digagalkan sejak April hingga Mei 2026, mayoritas pelaku merupakan warga negara asing (WNA) asal China dengan tujuan penerbangan ke Hong Kong.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan, total emas yang diamankan mencapai 17,55 kilogram dengan nilai sekitar Rp 45,73 miliar.

“Penindakan kami laksanakan berdasarkan hasil pengawasan dan analisis terhadap barang bawaan penumpang internasional yang terindikasi membawa komoditas bernilai tinggi tanpa pemenuhan ketentuan ekspor sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Hengky dalam keterangannya, pada Kamis (28/5/2026).

Baca juga: PT DSI Bakal Hilangkan Peran Bea Cukai? Ini Kata Purbaya

Menurut dia, modus yang digunakan pelaku beragam, mulai dari menyimpan emas di dalam koper, saku pakaian, hingga dipakai sebagai aksesori seperti kalung untuk mengelabui pemeriksaan petugas.

Kasus pertama terungkap pada 16 April 2026 saat seorang WNI berinisial LCD yang hendak terbang ke Hong Kong kedapatan membawa 60 keping emas seberat 3.018 gram senilai Rp 7,6 miliar.

Namun, tren penyelundupan semakin meningkat pada Mei 2026 dan didominasi WNA asal China. Salah satu kasus terbesar terjadi pada 19 Mei 2026 ketika petugas menggagalkan upaya penyelundupan 10 kilogram emas berbentuk cast bar senilai Rp 26,18 miliar yang dibawa penumpang berinisial FH tujuan Hong Kong.

Sehari setelahnya, dua WNA asal China kembali diamankan karena membawa emas batangan dengan total berat hampir 1,3 kilogram. Penindakan serupa terus berlanjut hingga 24 Mei 2026 ketika petugas mengungkap tujuh kasus sekaligus dalam sehari.

Hengky mengatakan seluruh kasus masih dalam tahap penelitian kepabeanan dan pengujian laboratorium untuk memastikan kadar emas sesuai ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.

“Terhadap para pelaku kami periksa secara intensif guna mendalami peran tiap-tiap pihak, serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan internasional,” kata dia.

Bea Cukai juga tengah melakukan pengembangan informasi dan koordinasi lintas instansi guna mendalami dugaan adanya pola penyelundupan terorganisasi melalui jalur penumpang internasional.

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 527 Gram Emas ke Malaysia

Menurut Hengky, pengawasan terhadap lalu lintas barang bernilai tinggi kini diperketat, terutama setelah pemerintah menerapkan kebijakan baru terkait tata niaga emas.

Salah satunya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur pengenaan bea keluar terhadap ekspor emas dalam berbagai bentuk, seperti dore, ingot, cast bar, granules, hingga minted bars.

“Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung hilirisasi industri nasional sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari komoditas bernilai tinggi,” ujar Hengky.

Ia menegaskan setiap penumpang yang membawa emas atau perhiasan emas ke luar negeri wajib memberitahukan barang bawaannya kepada Bea Cukai sesuai ketentuan PMK Nomor 203/PMK.04/2017.

Tag:  #cukai #soetta #ungkap #tren #baru #kurir #emas #hong #kong #mayoritas #china

KOMENTAR