Satgas PKH Temukan Dugaan Pelanggaran Dokumen Ekspor Mineral Rare Earth di Batam
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (21/1/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
20:54
28 Mei 2026

Satgas PKH Temukan Dugaan Pelanggaran Dokumen Ekspor Mineral Rare Earth di Batam

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan dugaan kuat adanya pelanggaran dokumen ekspor dalam pemeriksaan kontainer berisi mineral rare earth di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau.

Pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekaligus Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah bersama Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon pada Selasa (27/5/2026).

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, dugaan pelanggaran muncul setelah tim memeriksa sejumlah kontainer yang sebelumnya ditindak oleh TNI Angkatan Laut (AL).

“Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor. Apalagi beberapa barang bukti tersebut wajib dilengkapi oleh dokumen-dokumen, dan terdapat beberapa barang yang dilarang digunakan dalam tata niaga ekspor," kata Barita dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Baca juga: Bareskrim Bekuk Buronan Kasus 11 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Dumai

Dalam pemeriksaan itu, aparat membuka 15 dari total 25 kontainer guna mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor dan pengiriman barang.

Pemeriksaan dilakukan setelah Satgas PKH menerima laporan dari Penyidik TNI AL pada 17 Mei 2026 terkait penindakan kapal pengangkut mineral yang diduga mengandung unsur radioaktif.

Barita menjelaskan, temuan TNI AL di lapangan selanjutnya akan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menentukan adanya unsur tindak pidana.

“TNI AL selaku aparat yang melakukan penindakan di lapangan menyampaikan kepada aparat penegak hukum terkait temuan tersebut. Hal itu akan menjadi dasar dari tindakan hukum selanjutnya untuk dapat ditentukan sebagai temuan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, ataupun tindak pidana pemalsuan dokumen,” katanya.

Ia menambahkan, tim penyidik Kejaksaan Agung hadir untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Bareskrim Temukan Dua Anak di Bawah Umur Saat Gerebek Peredaran Narkoba di Diskotek Medan

Sebelumnya diberitakan, Richard Tampubolon mengatakan hasil pemeriksaan awal masih akan dikaji lebih lanjut untuk menentukan aspek hukum dan jenis pelanggaran yang ditemukan.

“Hasil pengecekan ini akan kita telaah secara hukum, dilakukan kajian,” kata Richard, Rabu (27/5/2026).

Menurut dia, kegiatan pemeriksaan kontainer tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan sinergi antarinstansi dalam mengawasi pengelolaan sumber daya alam nasional agar tidak disalahgunakan.

Richard menegaskan, TNI AL akan terus memperketat pengawasan jalur laut guna mencegah penyelundupan sumber daya alam strategis, termasuk mineral rare earth.

“Dari pimpinan TNI menyampaikan bahwa TNI dalam hal ini melalui TNI Angkatan Laut akan terus melakukan upaya-upaya tegas terhadap setiap penyelundupan-penyelundupan lewat jalur laut," tegasnya.

Tag:  #satgas #temukan #dugaan #pelanggaran #dokumen #ekspor #mineral #rare #earth #batam

KOMENTAR