Satgas PKH Gagalkan Penyelundupan Minerba Ilegal Bernilai Triliunan di Kepri
Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH sekaligus Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Richard Taruli Horja Tampubolon terhadap barang bukti dari penggagalan penyelundupan mineral di perairan Kepulauan Riau, Selasa (26/5/2026).(ANTARA/HO-Dispen Kodaeral IV)
19:32
28 Mei 2026

Satgas PKH Gagalkan Penyelundupan Minerba Ilegal Bernilai Triliunan di Kepri

- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggagalkan upaya penyelundupan material strategis mineral dan batu bara (minerba) ilegal di perairan Kepulauan Riau.

Operasi itu dilakukan bersama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Aparat mengamankan barang bukti berupa 390 ton material ilegal yang dimuat dalam 25 kontainer, dengan indikasi kuat berisi bahan mentah berharga yang mengandung unsur logam tanah jarang (LTJ) serta unsur radioaktif.

Barang bukti yang berada di kapal TB Capricorn 106 / TK Capricorn 92.210 tersebut diamankan di Dermaga Mako Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam.

Baca juga: Prabowo ke Satgas PKH: Bandit-bandit Perampok Itu Nggak Suka Sama Kalian

Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH sekaligus Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Richard Taruli Horja Tampubolon pun melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi pada Selasa (26/05/2026).

Peninjauan dilakukan bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekaligus Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah, serta Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) TNI AL Denih Hendrata.

"Satgas PKH bersama TNI dan Kejaksaan Agung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan komoditas minerba ilegal bernilai triliunan rupiah di perairan Kepulauan Riau," ujar Richard dalam keterangan tertulis, Kamis (28/5/2026).

Aksi penggagalan penyelundupan ini dilakukan oleh jajaran Koarmada RI melalui unsur KRI Kujang-642 Bawah Kendali Operasi (BKO) Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I pada 17 Mei 2026.

Baca juga: Dapat Tambahan Rp 11,4 T dari Satgas PKH, Purbaya: Bisa Tambal Defisit

Kepastian mengenai kandungan material pada temuan tersebut diperoleh berdasarkan hasil uji laboratorium yang valid di PT Timah Kundur.

Sampel ilmenite diambil dari 15 kontainer yang telah terbukti secara ilmiah mengandung unsur berharga dan strategis, meliputi Titanium Oksida (Titanium Oxide), Zirkonium Oksida (Zirconium Oxide), Torium Oksida (Thorium Oxide), Neodimium Oksida (Neodymium Oxide), Triuranium Oktasida (Triuranium Octoxide), dan Serium Oksida (Cerium Oxide).

Material tersebut diketahui memiliki potensi besar sebagai bahan baku industri teknologi tinggi hingga industri nuklir.

Pangkoarmada RI Denih Hendrata menyebut, keberhasilan penggagalan penyelundupan ini menunjukkan upaya TNI AL dalam melakukan pengawasan dan mengamankan kekayaan alam Indonesia.

"Keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata kesiapsiagaan prajurit TNI AL dan jajarannya untuk terus hadir di garda terdepan demi menjaga kedaulatan, menegakkan hukum, serta mengamankan kekayaan alam Indonesia demi kepentingan bangsa dan negara," kata dia.

Pengungkapan kasus ini dinilai menjadi bentuk keseriusan negara dalam menjaga aset sumber daya alam strategis nasional.

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan komprehensif.

Sebagai bagian dari Satgas PKH, pihaknya bersama lembaga lintas sektor akan bergerak secara efektif dan terukur dalam proses identifikasi agar langkah hukum yang diambil berjalan dengan baik.

"Kami akan dalami dokumen maupun barang bukti yang telah diamankan oleh tim investigasi, tujuannya untuk menentukan langkah hukum lanjutan," ucap Febrie.

Adapun saat ini, kasus dugaan penyelundupan minerba tersebut masih dalam tahap pendalaman dan penyelidikan oleh tim gabungan lintas instansi.

Tag:  #satgas #gagalkan #penyelundupan #minerba #ilegal #bernilai #triliunan #kepri

KOMENTAR