Ekonom Soroti Risiko PT DSI Jadi ''Super Trader'' Komoditas Negara
JAKARTA, Kompas.com - Rencana pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan usaha ekspor komoditas strategis menuai sorotan.
Ekonom Senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai konsep tersebut berisiko terlalu besar jika DSI diarahkan menjadi “super trader” untuk ekspor komoditas nasional.
Menurut Wijayanto, model bisnis perdagangan komoditas jauh lebih rumit dibanding sekadar membeli barang dari produsen lalu menjualnya kembali ke luar negeri.
“Kalau konsep DSI sesuai pidato presiden, membeli produk dari produsen nasional lalu menjalankan ekspor, menurut saya itu tidak akan berhasil dijalankan,” kata Wijayanto kepada Kompas.com, Jumat (29/5/2026).
Baca juga: Ekonom: Peran Bea Cukai Tetap Penting Meski Ada PT DSI
Ia menjelaskan perdagangan komoditas seperti crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy melibatkan ratusan produsen dengan spesifikasi produk berbeda-beda.
Di sisi lain, terdapat ribuan pembeli luar negeri dengan kontrak, standar mutu, hingga skema pembayaran yang juga berbeda.
“Bayangkan ada ratusan produsen dan ribuan buyer dengan variasi produk dan term kontrak berbeda-beda. Itu sangat kompleks,” ujarnya.
Tak hanya soal transaksi jual beli, perdagangan komoditas juga berkaitan dengan asuransi, pengiriman internasional, hingga kebutuhan modal kerja yang sangat besar.
Wijayanto memperkirakan kebutuhan modal kerja DSI dapat mencapai Rp 250 triliun hingga Rp 330 triliun per tahun jika harus menangani ekspor tiga komoditas utama tersebut.
“Ekspor coal, CPO, dan iron alloy nilainya sekitar Rp 1.100 triliun per tahun. Trader komoditas biasanya membutuhkan modal kerja sekitar 25 persen sampai 30 persen dari total penjualan tahunan,” katanya.
Menurut dia, pemerintah perlu menjelaskan secara rinci dari mana sumber pendanaan sebesar itu akan diperoleh.
Selain itu, Wijayanto juga menyoroti persoalan kepercayaan pelaku usaha internasional terhadap sistem hukum Indonesia. Ia mengatakan banyak importir global selama ini lebih nyaman membeli melalui perusahaan berbasis Singapura karena faktor kepastian hukum.
“Banyak importir membeli lewat perusahaan di Singapura karena kepastian hukumnya dianggap lebih baik,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai pembentukan DSI justru berpotensi memunculkan rantai perantara baru apabila tidak dirancang secara matang.
Baca juga: Rupiah Terus Tersungkur Menuju Rp 18.000, PT DSI Digadang Jadi Penyelamat...
Wijayanto menilai pemerintah sebaiknya mengubah peran DSI menjadi lembaga pengawasan dan monitoring ekspor, bukan menjadi eksportir tunggal.
Ia mengusulkan fungsi pengawasan dilakukan melalui kolaborasi PT Surveyor Indonesia dan PT Sucofindo dengan lembaga internasional seperti SGS Swiss.
Menurut dia, model tersebut lebih realistis karena tidak membutuhkan modal kerja jumbo dan tidak mengganggu mekanisme bisnis yang sudah berjalan.
“Langkah ini lebih sederhana, tidak merusak iklim usaha, dan peluang berhasilnya lebih tinggi,” ujarnya.
Tag: #ekonom #soroti #risiko #jadi #super #trader #komoditas #negara