Aturan Baru, Pemerintah Bisa Bekukan Ekspor Minyak Jika Kondisi Mendesak
- Pemerintah kini bisa membekukan atau menangguhkan ekspor minyak bumi yang berasal dari produksi dalam negeri saat kondisi mendesak.
Tujuannya, menjaga ketahanan energi nasional.
Kebijakan baru ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan/atau Liquefied Petroleum Gas (elpiji) untuk Ketahanan Energi Nasional yang diteken pada 30 April 2026.
Baca juga: Lalu Lintas Minyak di Selat Hormuz Berpotensi Sulit Pulih Sepenuhnya
Ilustrasi kapal tanker. Jalur perdagangan minyak tersibuk di dunia.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemerintah dapat mengalihkan pasokan minyak bumi dan produk ikutannya yang berasal dari kegiatan hulu minyak dan gas bumi (migas) di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan nasional.
"Dalam keadaan mendesak untuk minyak bumi dan/atau produk ikutan yang berasal dari produksi kegiatan hulu minyak dan gas bumi di dalam negeri," demikian bunyi Pasal 10 beleid tersebut, dikutip Minggu (31/5/2026).
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan, pengadaan minyak mentah untuk ketahanan energi nasional dapat berasal dari produksi dalam negeri, termasuk dari perusahaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Menurut dia, produksi yang sebelumnya dialokasikan untuk ekspor dapat dialihkan ke pasar domestik dengan harga mengacu pada Indonesian Crude Price (ICP).
Baca juga: Indonesia Eksportir Minyak Kelapa Terbesar Kedua Dunia
Dengan mekanisme tersebut, kata Yuliot, perusahaan KKKS tidak akan dirugikan meskipun pasokan minyaknya dialihkan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
"Jadi kalau ada komitmen ekspor yang dari perusahaan KKKS itu bisa dipasarkan di dalam negeri dan harganya itu sesuai dengan harga ICP. Jadi untuk ini tidak merugikan perusahaan KKKS sendiri," ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jumat (29/5/2026).
Ilustrasi kapal tanker.
Lemigas bisa impor minyak
Selain ketentuan pembekuan ekspor, Perpres 26/2026 juga mengatur bahwa Badan Layanan Umum (BLU) di sektor energi kini bisa melakukan pengadaan minyak impor, sehingga tidak hanya melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Dalam hal pengadaan impor merupakan kesepakatan kerja sama antarpemerintah atau kerja sama antara pemerintah pusat dengan penyedia di luar negeri, pelaksanaan impor dapat dilakukan oleh BLU di sektor energi dan/atau BUMN di sektor energi," tulis Pasal 4 Ayat 2.
Baca juga: Permintaan dari India Anjlok, Harga Referensi Minyak Kelapa Sawit Juni 2026 Turun
Yuliot mengungkapkan, pemerintah tidak akan membentuk BLU baru untuk kebutuhan impor minyak, melainkan mengoptimalkan yang sudah ada.
Ia bilang, BLU yang sedang disiapkan adalah Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).
"Ini kita akan mengoptimalkan penggunaan BLU yang ada, di antaranya adalah Lemigas. Jadi pengadaan dari Lemigas," kata dia.
Dia menuturkan, pengadaan minyak impor tetap dapat dilakukan melalui BUMN, dalam hal ini PT Pertamina (Persero). Namun, pemerintah juga membuka ruang pengadaan minyak melalui BLU di bidang energi.
Baca juga: Harga Minyak Turun 1,7 Persen Usai Trump Berniat Akhiri Perang Iran
Menurutnya, Lemigas berpeluang melakukan impor minyak dari berbagai negara, termasuk Rusia.
Meskipun demikian, pemerintah tidak hanya bergantung pada satu sumber pasokan.
Pemerintah juga membuka opsi impor minyak dari negara lain, seperti Nigeria dan Angola.
Skema ini dilakukan agar proses pengadaan dapat berjalan lebih cepat melalui berbagai jalur, baik lewat BUMN maupun BLU.
Baca juga: Turun Lagi, Harga Minyak Dunia Selama Mei Anjlok 17 Persen
"Jadi dari regulasi ini, (Lemigas) bisa melakukan impor," kata Yuliot.
Tag: #aturan #baru #pemerintah #bisa #bekukan #ekspor #minyak #jika #kondisi #mendesak