Gaji Ke-13 Mulai Cair 2 Juni 2026, Ini Jadwal, Penerima, dan Komponennya
Pemerintah memastikan gaji ke-13 cair mulai Juni 2026, sementara untuk pensiunan yang dikelola PT Taspen (Persero), penyaluran dijadwalkan mulai 2 Juni 2026.
Informasi ini menjadi perhatian banyak ASN, PPPK, anggota TNI-Polri, hingga pensiunan yang menantikan tambahan penghasilan tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan pertengahan tahun, terutama biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Kepastian pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Baca juga: Resmi, Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Terbaru per 1 Juni 2026 Se-Indonesia
Gaji ke-13 cair mulai 2 Juni 2026
Bagi pensiunan dan penerima pensiun, PT Taspen memastikan proses pembayaran gaji ke-13 cair mulai 2 Juni 2026 secara bertahap melalui seluruh mitra bayar Taspen di Indonesia.
Melalui akun Instagram resminya, Taspen menyampaikan bahwa penyaluran dilakukan untuk memastikan hak para pensiunan dapat diterima tepat waktu.
"Taspen mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu."
Taspen juga menegaskan bahwa penerima tidak perlu melakukan autentikasi ulang maupun mengajukan permohonan tambahan untuk memperoleh pembayaran tersebut.
Baca juga: Cek Tanggal Merah Juni 2026: 1 Juni Libur Apa dan Kapan Long Weekend?
Gaji ke-13 2026 kapan cair?
Bagi ASN yang masih bertanya gaji ke-13 2026 kapan cair, pemerintah menetapkan pembayaran dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
Ketentuan tersebut tercantum dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menyebutkan:
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026."
Baca juga: Dari Tegak Sampai Bisa Rebahan, Ini 8 Jenis Kursi Kereta Ekonomi di Indonesia
Artinya, pencairan dapat dilakukan mulai Juni sesuai mekanisme masing-masing instansi, sedangkan pensiunan Taspen mulai menerima pembayaran pada 2 Juni 2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu ASN dan pensiunan memenuhi berbagai kebutuhan menjelang pertengahan tahun, mulai dari biaya sekolah anak, kebutuhan rumah tangga, hingga tambahan dana tabungan.
Baca juga: Weekend Banking BCA 2026 Buka Sabtu-Minggu, Ini Daftar Cabang dan Jam Layanannya
Ilustrasi uang, gaji ke 13 2026, gaji 13 2026. Gaji ke-13 PNS 2026. Gaji ke-13 pensiunan PNS 2026.
Siapa saja penerima gaji ke-13 tahun 2026?
Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada berbagai kelompok aparatur negara dan penerima pensiun. Berikut daftar penerimanya:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Pegawai non-ASN pada instansi tertentu
Dengan cakupan tersebut, manfaat gaji ke-13 tidak hanya diterima pegawai aktif, tetapi juga pensiunan dan penerima pensiun yang masih memperoleh hak penghasilan dari negara.
Baca juga: Daftar Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2026: Dexlite Turun, Pertamax Turbo Naik
Komponen gaji ke-13 ASN 2026
Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN terdiri atas sejumlah komponen penghasilan yang biasa diterima setiap bulan. Komponen tersebut meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja
Sementara itu, bagi pensiunan, nominal gaji ke-13 mengacu pada penghasilan pensiun yang diterima pada Mei 2026.
Karena itu, jumlah yang diterima setiap orang bisa berbeda, tergantung golongan, pangkat, jabatan, dan hak pensiun masing-masing.
Baca juga: Bansos PKH Tahap 2 2026 Sudah Cair, Cek Nama Anda Terdaftar atau Tidak
Ilustrasi uang. Gaji ke 13 2026. Gaji 13 2026. Gaji ke 13 2026 PNS. Gaji ke 13 pensiunan 2026.
Besaran gaji ke-13 pensiunan Taspen 2026
Besaran pensiun pokok yang menjadi dasar pembayaran masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Berikut rinciannya:
- Golongan I
- IA: Rp 1.748.100-Rp 1.962.200
- IB: Rp 1.748.100-Rp 2.077.300
- IC: Rp 1.748.100-Rp 2.165.200
- ID: Rp 1.748.100-Rp 2.256.700
- Golongan II
- IIA: Rp 1.748.100-Rp 2.833.900
- IIB: Rp 1.748.100-Rp 2.953.800
- IIC: Rp 1.748.100-Rp 3.078.700
- IID: Rp 1.748.100-Rp 3.208.800
Baca juga: Cara Cek Saldo dan Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026, Bisa Tanpa Paklaring
- Golongan III
- IIIA: Rp 1.748.100-Rp 3.558.600
- IIIB: Rp 1.748.100-Rp 3.709.200
- IIIC: Rp 1.748.100-Rp 3.866.100
- IIID: Rp 1.748.100-Rp 4.029.600
- Golongan IV
- IVA: Rp 1.748.100-Rp 4.200.000
- IVB: Rp 1.748.100-Rp 4.377.800
- IVC: Rp 1.748.100-Rp 4.562.900
- IVD: Rp 1.748.100-Rp 4.755.900
- IVE: Rp 1.748.096-Rp 4.957.100
Baca juga: Masih Aktif Bekerja Bisa Cairkan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Caranya
Pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 diberikan tanpa potongan iuran maupun cicilan kredit pensiun.
Meski demikian, pembayaran tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Pajak tersebut ditanggung pemerintah sehingga penerima tetap memperoleh haknya secara penuh.
Dengan jadwal gaji ke-13 cair mulai 2 Juni 2026 untuk pensiunan dan pencairan sepanjang Juni bagi ASN, para penerima dapat mulai merencanakan penggunaan dana tersebut untuk berbagai kebutuhan penting di pertengahan tahun.
Baca juga: Harga Dexlite Terbaru Turun Mulai 1 Juni 2026, Kini Rp 23.000 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya
Tag: #gaji #mulai #cair #juni #2026 #jadwal #penerima #komponennya