Aturan Perlindungan UMKM di Marketplace Bakal Segera Rampung
- Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan, aturan mengenai perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM di marketplace akan segera terbit.
Meski belum mengungkapkan tanggal pasti penerbitan aturan tersebut, Maman memastikan regulasi itu akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
Sebab saat ini seluruh tahapan harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait telah selesai dilakukan sehingga regulasi tersebut sudah dalam tahap akhir proses perundang-undangan.
"Sudah selesai. Harmonisasi sudah kelar nih. Tinggal proses perundang-undangannya saja," ujar Maman saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Baca juga: Ramai Isu Pajak UMKM Naik, Menteri UMKM: Tidak Ada Perubahan Tarif
Lebih lanjut dia mengungkapkan, status terakhir, dokumen regulasi itu telah berada di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk ditandatangani.
"Ini kan cuma tinggal menunggu teken. Status terakhir di Kemensetneg, tapi sebenarnya secara ini kita udah. tunggu saja tanggal mainnya," kata Maman.
Pemerintah juga telah berkoordinasi dengan berbagai platform marketplace untuk mempersiapkan integrasi sistem yang diperlukan setelah aturan berlaku.
"Insya Allah, mungkin dalam waktu dekat. Pak Temmy (Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM) juga sudah berkoordinasi dengan masing-masing marketplace untuk menyiapkan integrasi sistemnya," ungkapnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menjelaskan, aturan tersebut disiapkan untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat bagi pelaku UMKM.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pengaturan biaya layanan atau fee yang dikenakan platform e-commerce kepada pelaku usaha.
"Pokoknya semua yang memberatkan UKM akan kita coba untuk tuntaskan di sana. Nanti mungkin kita juga akan ketemu dengan teman-teman platform," kata Temmy di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Saat itu, Temmy mengatakan pemerintah masih memfinalisasi substansi aturan bersama kementerian dan lembaga terkait sebelum beleid tersebut diterbitkan.
Dengan rampungnya proses harmonisasi, aturan perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM di marketplace kini tinggal menunggu penyelesaian proses administrasi dan penetapan pemerintah.
Maman juga pernah mengungkapkan, banyak pelaku usaha mikro dan kecil mengeluhkan tingginya biaya administrasi di platform e-commerce.
"Keluhannya sudah lumayan banyak. Hampir setiap hari masuk ke saya, baik lewat pesan langsung (DM) Instagram, Facebook, maupun WhatsApp. Pemerintah harus merespons ini," ujar Maman kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/4/2026).
Biaya admin yang dimaksud berupa potongan atau komisi transaksi yang dikenakan platform e-commerce kepada penjual setiap kali terjadi penjualan.
Kenaikan tarif tersebut dinilai membebani UMKM karena mengurangi margin keuntungan dan daya saing di pasar digital.
Baca juga: Daftar Profesi yang Tak Bisa Pakai PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ada Pengajar hingga Influencer
Tag: #aturan #perlindungan #umkm #marketplace #bakal #segera #rampung