Dari Tax Rate ke Tax Base, Urgensi Pajak Kekayaan
DIUNDANGKANNYA PP No. 20 Tahun 2026, yang tengah ramai saat ini, sesungguhnya belum beranjak dari pendekatan tax rate ke tax base.
Beleid itu mengubah tarif dari 0,5 persen berdasar omzet, menjadi 22 persen berdasar laba bersih. Ketentuan itu berlaku bagi perusahaan beromzet di atas Rp 50 miliar. Sedang di bawahnya, tarifnya didiskon separuhnya.
Pada sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) melaporkan realisasi pajak Triwulan I 2026 dari PPh Badan hanya sebesar Rp 43,4 triliun. Kontributor terbesar justru PPN dan PPnBM yang mencapai Rp 155,6 triliun. Angka ini merepresentasikan 57,7 persen penerimaan pajak.
Lalu, bagaimana dengan PPh Orang Pribadi dan PPh 21? Kontribusinya lebih besar sedikit di atas PPh Badan, yakni Rp 61,3 triliun. Data itu menunjukkan bahwa negeri ini masih bergantung besar pada pajak dari aktivitas konsumsi dan penghasilan.
Kondisi itu membuat tax ratio Indonesia stagnan di kisaran 10 persen. Tentu saja berpengaruh besar bagi agenda pembangunan di tengah ketidakpastian global.
Angka itu bahkan lebih rendah dari Vietnam, Thailand dan Filipina yang berada di rentang 16 sampai 18 persen (Pajak.go.id, 2026).
Jadi apa solusi untuk naikkan tax ratio itu? Solusi yang tak bergantung pada peningkatan tarif (tax rate) semata, tapi pada perluasan basis pajaknya (tax base).
Kelas Menengah
Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) menyatakan jumlah kelas menengah kita turun sekitar 5,6 juta orang dari 52,3 juta pada 2016 dan menjadi 46,7 juta pada 2025 (BPS, 2025).
Padahal, bersama aspiring middle class, konsumsi rumah tangga mereka menjadi penopang utama PDB sebesar 53,88 persen.
Baca juga: Danantara: Setelah Ambil Dividen BUMN, Kini APBN (PMN)?
Pengeluaran rata-rata per bulan mereka mencapai Rp 196 triliun pada kelompok aspiring middle class dan Rp 163 triliun pada kelas menengah (Next Indonesia, 2026).
Total pengeluaran itu bahkan lebih besar 20 kali dari kelas atas dan 6 kali dari kelas bawah. Dari agregat itulah dapat disebut mereka kontributor utama PPn.
Tak hanya itu, PPh Orang Pribadi dan PPh 21 juga sebagian besar kontribusi mereka. Hal ini berhubungan dengan literasi administrasi kalangan ini, yang berdampak pada kepatuhan mereka. Meskipun DPJ melaporkan per 2026 tingkat pelaporannya belum maksimal, baru 10,9 juta orang.
Kesimpulannya dari dua jenis pajak di atas, konsumsi dan penghasilan, sebagian besar ditopang oleh kelas menengah.
Selain itu, ada satu jenis pajak lagi yang belum kita terapkan, yakni pajak untuk kekayaan (wealth tax). Tentu saja pajak jenis ini hanya menyasar orang kaya dan super kaya.
Kelas Atas
Orang kaya atau high net worth individual (HNWI) adalah orang yang memiliki kekayaan bersih mencapai 1 juta dollar AS atau sekitar Rp 17 miliar.
Sedang orang super kaya atau ultra high net worth individual (UHNWI), kekayaan bersih mereka mencapai Rp 510 miliar dengan kurs Rp 17.000/dolar (The Wealth Report, 2026). Mereka itulah yang tergolong sebagai kelas atas di republik ini.
Kekayaan itu bisa beragam bentuk, seperti tunai, surat berharga, properti dan kepemilikan usaha, barang mewah dan sebagainya.
Kekayaan mereka biasanya dikelola oleh family office atau para manajer investasi. Belum lama ini (25/5), Presiden Prabowo Subianto menyetujui inisiasi family office. Fungsinya untuk mengelola kekayaan keluarga super kaya dari generasi ke generasi.
Populasi orang super kaya Indonesia berdasar The Wealth Report (2026) meningkat 36,6 persen selama lima tahun terakhir. Tahun 2021 sebanyak 2.805 orang, menjadi 3.833 orang pada 2026.
Baca juga: Korupsi di Tata Kelola MBG: Ketika Kritik Jadi Kenyataan
Laporan itu bahkan memproyeksikan jumlahnya akan meningkat menjadi 6.966 orang tahun 2031. Total kekayaan mereka secara moderat ditaksir minimal mencapai Rp 1.954 triliun atau separuh APBN 2026. Angka ini belum mencakup orang kaya atau HNWI, lho!
Soal rendahnya tax ratio, tahun 2024 sempat santer ketika Debat Pilpres. Solusinya, kata salah seorang calon, jangan berburu di kebun binatang.
Analogi itu tepat, bagaimana kebijakan perpajakan hari ini bertumpu besar pada kelas menengah. Itupun, sebagai ilustrasi, kebun yang selama ini menjadi sumber utama tak lagi seramai dahulu.
Di sinilah diskursus pajak kekayaan menjadi sangat relevan. Perkiraan Celios (23/4), dengan tarif 1 sampai 2 persen, potensinya mencapai Rp 93 triliun - Rp 142,2 triliun. Itu hanya dari 50 orang terkaya Indonesia.
Kekayaan mereka mencapai 306 miliar dollar AS atau Rp 5.202 triliun (Forbes, 2025). Bila 3.833 orang super kaya disertakan potensinya bertambah Rp 39 triliun.
Beberapa negara lain telah sukses terapkan pajak kekayaan, seperti Norwegia, Spanyol, Swis, Kolombia dan Belgia. Bentuk, intensitas dan tarifnya variatif.
Seperti Norwegia, tarifnya rendah, hanya 1 persen, tapi basis pajaknya luas. Sedangkan Spanyol sangat progresif dengan tarif 3,5 persen dalam bentuk wealth dan solidarity tax. Pengalaman mereka bisa menjadi rujukan berharga.
Mengapa Urgen?
World Inequality Report (2026) melaporkan di mana 1 persen orang terkaya di Indonesia menguasai 19,9 persen kekayaan.
Sepuluh persen orang terkaya memiliki 59,4 persen porsi kekayaan. Sedangkan 50 persen orang bawah hanya memiliki 2,5 persen kekayaan.
Laporan itu juga menggambarkan rasio kesenjangan pendapatan, antara kelompok 10 persen teratas dan 50 persen terbawah, di mana meningkat dari 25 kali pada 2014 dan menjadi 33,7 kali pada 2024.
Artinya, pendapatan orang kaya tumbuh lebih cepat dibandingkan kelompok masyarakat terbawah.
Baca juga: Dari Piring Anak hingga Izin Tinggal: Ketika Negara Diperdagangkan
Kesenjangan di atas membuat pajak kekayaan sah secara moral dan politik. Konsentrasi di satu sisi dan ketimpangan di sisi lain adalah alasan yang cukup bagi negara untuk melakukan intervensi. Pajak kekayaan hadir untuk mengoreksi konsentrasi kekayaan yang timpang itu.
Selain itu, seperti uraian di awal, orang kaya dan super kaya ternyata membayar pajak lebih rendah daripada kelas menengah. Rezim pajak yang berjalan hari ini bersifat regresif, memberi beban lebih pada kelas menengah.
Kehadiran pajak kekayaan akan menjadikannya lebih progresif, pembebanan pajak selaras dengan kelas sosialnya.
Implementasi pajak kekayaan juga lebih adil di mana kelompok yang memiliki kekayaan lebih besar seharusnya berkontribusi lebih besar.
Berbeda misal dengan PPn, baik orang miskin, menengah atau super kaya, dikenai tarif yang sama ketika beli sebotol air mineral, misalnya.
Padahal di sisi lain, orang-orang super kaya sering memperoleh insentif seperti tax amnesty, tax holiday, tax allowance serta fasilitas investasi lain untuk konglomerasi bisnis mereka.
Secara administratif pajak ini relatif mudah ditargetkan karena menyasar kelompok dengan profil ekonomi yang jelas.
Ditambah dengan beroperasinya family office, akan makin mudah untuk melakukan penjangkauan.
Boleh jadi Presiden sudah ancang-ancang ke arah itu dengan restui family office yang akan didirikan di Bali. Jadi pertanyaannya bukan lagi soal apakah pajak kekayaan mungkin diterapkan, melainkan kapan diterapkan?