Upaya Putus Rantai Konflik, Menhut Serahkan SK Hutan Adat Seluas 1.175 Hektare
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (Dok. Standart Chartered)
21:06
6 Juni 2026

Upaya Putus Rantai Konflik, Menhut Serahkan SK Hutan Adat Seluas 1.175 Hektare

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat kepada masyarakat hutan adat seluas 1.175 hektar di tiga provinsi, Bengkulu, Jambi, dan Bali.

Hutan adat seluas 1.175 hektar itu diserahkan ke 4.938 Kepala Keluarga (KK) dengan harapan memutus mata rantai konflik kehutanan antara negara dan masyarakat adat.

“Apa yang kita lakukan hari ini merupakan usaha kita untuk memutus mata rantai konflik yang sudah terjadi puluhan tahun yang lalu,” kata Raja Juli dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/6/2026).

Baca juga: Rayakan Sumpah Pemuda, Wakil Menteri Kehutanan Ajak Anak Muda Jaga Mangrove

Di Kabupaten Lebong, Bengkulu, SK diserahkan kepada Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rejang Marga Suku IX, Rejang Kutai Kota Baru Santan, Rejang Kutai Pelabai, Rejang Kutai Talang Donok, Rejang Kutai Talang Donok I, dan Rejang Kutai Tabeak Blau.

Di Kabupaten Buleleng, Bali, SK tersebut diserahkan ke MHA Desa Adat Cempaga dan Desa Adat Tigawasa.

Untuk Kabupaten Sarolangun, Jambi, pemerintah menyerahkan SK kepada MHA Marga Sungai Pinang dan Marga Batang Asai.

Baca juga: Tanggapi Gugatan Dharma Pongrekun, Hakim MK: Jangan Nasihati Kami Soal Begini

Raja Antoni menegaskan, pengakuan dan penetapan hutan adat merupakan langkah penting untuk menghadirkan keadilan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

Menurutnya, selama ini konflik soal kawasan hutan adat kerap muncul akibat perbedaan pandangan dalam mendefinisikan hak, pengelolaan kawasan, hingga penegakan hukum di wilayah hutan.

“Ternyata dari dulu dan terjadi di mana-mana terjadi konflik antara negara dan masyarakat dalam mendefinisikan, dalam mengelola, dalam menegakkan hukum, pemberian hak, antara negara dan masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Tenggat Waktu 10 Tahun Mutasi PNS Digugat ke MK

Oleh karenanya, ia berkomitmen untuk mempercepat proses pengakuan dan penetapan lebih kurang 1,4 juta hektar hutan adat di berbagai daerah.

Pemerintah juga disebut akan terus membuka ruang dialog guna menemukan titik temu antara regulasi negara dan kearifan lokal yang selama ini dijaga masyarakat adat.

“Bahkan dari perbincangan terakhir di Kementerian potensi 1,4 juta ini insya Allah bisa lebih, makannya kita menggunakan bahasa lebih kurang karena insya Allah potensinya lebih dari 1,4 juta," ucap Raja Juli.

Baca juga: Gugat UU Kesehatan, Dharma Pongrekun 3 Kali Sebut Ada Udang di Balik Batu

"Ketika memang ada aturan hukum, namun lebih jauh dari legal formal tersebut adalah komunikasi dan kesepakatan yang baik antara kementerian kehutanan, pemerintah dan masyarakat hukum adat,” tandasnya.

Tag:  #upaya #putus #rantai #konflik #menhut #serahkan #hutan #adat #seluas #1175 #hektare

KOMENTAR