Tarif Listrik per kWh pada 11-14 Juni 2026 untuk Semua Golongan Pelanggan PLN
Tarif listrik per kWh pada 11-14 Juni 2026 telah ditetapkan secara resmi tidak berubah. Harga listrik yang berlaku tetap mengacu pada tarif dasar listrik (TDL) Triwulan II 2026 untuk seluruh kelompok pelanggan PLN.
Dengan keputusan tersebut, pelanggan rumah tangga, bisnis, maupun instansi pemerintah tidak perlu mengantisipasi kenaikan tarif listrik dalam periode ini. Baik pelanggan subsidi maupun non-subsidi masih dikenakan tarif yang sama seperti sebelumnya.
Baca juga: Cek Daftarnya, Ini Kereta Api yang Sudah Pakai Stainless Steel New Generation per Juni 2026
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno menjelaskan, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik demi menjaga kemampuan belanja masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional.
"Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat," ujar Tri dalam keterangan resmi, Senin (16/3/2026).
Baca juga: Harga Pertamax Hari Ini Naik Jadi Rp 16.250 Per Liter, Ini Daftar Harga BBM Terbaru
Penetapan tarif listrik Juni 2026
Tarif listrik yang berlaku saat ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengenai tarif tenaga listrik yang disediakan PT PLN (Persero).
Dalam aturan tersebut, tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan. Penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro yang menjadi dasar perhitungan.
Baca juga: Tabel KUR BSI Juni 2026 Terbaru, Pinjaman Rp 1 Juta-Rp 100 Juta Lengkap dengan Simulasi Cicilan
Beberapa indikator yang digunakan meliputi nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif listrik Triwulan II 2026, pemerintah menggunakan data ekonomi makro selama November 2025 hingga Januari 2026 dengan rincian sebagai berikut:
- Kurs: Rp 16.743,46 per dollar AS
- ICP: 62,78 dollar AS per barel
- Inflasi: 0,22 persen
- HBA: 70 dollar AS per ton
Baca juga: Tarif Tambah Daya Listrik PLN Juni 2026 Terbaru, Naik ke 1.300 VA hingga 7.700 VA Berapa Biayanya?
Walaupun hasil evaluasi menunjukkan adanya potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian harga listrik.
Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung daya saing dunia usaha dan industri di tengah dinamika ekonomi global yang masih berlangsung.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Juni 2026 Pakai NIK KTP, Bisa Langsung Lihat Status Pencairan
Ilustrasi meteran listrik, tarif listrik Juni 2026. Tarif listrik 2026. Harga listrik. Tarif listrik per kWh.
Tarif listrik per kWh pada 11-14 Juni 2026
Tarif listrik PLN tetap berlaku sama baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar. Perbedaannya hanya terletak pada sistem pembayaran yang digunakan.
Pelanggan prabayar harus membeli token listrik terlebih dahulu sebelum menggunakannya, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah periode pemakaian selesai.
Baca juga: Tabel KUR BRI Juni 2026 Pinjaman Rp 40 Juta, Cicilan Mulai Rp 792 Ribuan per Bulan
Berikut daftar tarif listrik per kWh terbaru yang berlaku pada 11-14 Juni 2026:
- Tarif listrik rumah tangga non-subsidi
- 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- 3.500 VA–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Baca juga: Masih Aktif Bekerja Bisa Cairkan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Caranya
- Tarif listrik bisnis dan pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh
- Tarif listrik pelanggan subsidi
- 450 VA: Rp 415 per kWh
- 900 VA subsidi: Rp 605 per kWh
- 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
- 1.300 VA–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Itulah daftar tarif listrik per kWh yang berlaku pada 11-14 Juni 2026. Masyarakat dapat menggunakan rincian tarif tersebut sebagai acuan untuk memperkirakan tagihan listrik bulanan sesuai daya listrik yang digunakan, baik di rumah, tempat usaha, maupun instansi pemerintah.
Baca juga: Daftar 94 Pinjol Resmi OJK Mei 2026, Cek Dulu Sebelum Ajukan Pinjaman
Tag: #tarif #listrik #pada #juni #2026 #untuk #semua #golongan #pelanggan