Borok Investasi Asing Mencuat, Sering Terlantarkan Hak Pekerja
Ilustrasi investasi asing di sektor pertambangan (Pixabay)
20:26
10 Juni 2026

Borok Investasi Asing Mencuat, Sering Terlantarkan Hak Pekerja

Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) mengingatkan pemerintah agar tidak mengorbankan hak dasar pekerja demi investasi asing.

Ketua II P3HKI, Ahmad Ansyori, menilai derasnya arus investasi asing (Foreign Direct Investment/FDI) saat ini masih diwarnai pengabaian jaminan sosial pekerja. 

Ia menyoroti adanya perlakuan diskriminatif yang jamak terjadi di lapangan. Ketika sebuah korporasi asing berinvestasi, mereka sangat disiplin mengasuransikan aset fisik seperti mesin dan kendaraan. Namun, hal sebaliknya justru terjadi pada aspek perlindungan para pekerjanya. 

"Kita akan melihat paradoks yang lebih serius, kita bisa masuk ke industri misalnya. Kita tanya, 'Ini mesin apa? Harganya berapa? Ini kendaraan apa? Apa fungsi alat-alat ini?' 'Bagaimana kalau dia rusak?' 'Oh, kita asuransikan.' Berarti semua itu sudah diasuransikan. Giliran manusianya kok tidak? Dengan alasan bahwa investasi baru," kata Ansyori dalam sebuah diskusi di Jakarta yang dikutip pada Rabu (10/6/2026). 

Ilustrasi investasi sekotr pertambangan di Kaltim. [Ist]Ilustrasi investasi sektor pertambangan. [Ist]

Ansyori membeberkan salah satu anatomi pelanggaran hukum ketenagakerjaan transnasional yang kerap merugikan Indonesia, yakni skema Hit and Run (tabrak lari).

Investor asing mendirikan Shell Company (perusahaan cangkang) di dalam negeri, mengeruk keuntungan dengan cepat, lalu melakukan pelarian modal (capital flight).

Ketika perusahaan tersebut kabur dan menyisakan sengketa ketenagakerjaan seperti PHK sepihak, hukum yang berlaku di Indonesia  tak mampu untuk mengejar untuk meminta pertanggungjawaban. 

Ia mencontohkan sengketa hukum yang menjerat para pekerja PT Nusa Halmahera Minerals (NHM). Hingga kini, mereka masih terus menagih itikad baik dari Newcrest Mining Limited untuk mematuhi dan menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam putusan pengadilan mewajibkan perusahaan melunasi hak 735 mantan karyawannya yang ditaksir mencapai Rp600 miliar. 

"Jadi ada bukti kuat yang empirik bahwa good faith (iktikad baik) itu gagal diterapkan dalam konteks perlindungan hak pekerja di Indonesia," kata Ansyori. 

Kasus ini bermula saat PT Indotan mengakuisisi kepemilikan saham Newcrest Mining Limited di PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) pada 5 Maret 2020.

Namun, proses akuisisi tersebut menyisakan pengabaian terhadap hak-hak buruh yang diatur dalam Pasal 67 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT NHM. 

Klausul tersebut dengan tegas mewajibkan pengusaha untuk menyelesaikan hak-hak pekerja termasuk pesangon, uang pisah, dan uang jasa, jika terjadi perubahan badan hukum, merger, atau akuisisi.

Guna mencegah kasus serupa terulang kembali, Ansyori harus terdapat regulasi yang mampu memberikan proteksi kuat bagi pekerja dalam negeri dari potensi pengabaian hak oleh investor asing dalam undang-undang ketenagakerjaan. Ia menegaskan setidaknya harus  harus memuat tiga poin pre-emptif. 

Pertama adanya sertifikat patuh ketenagakerjaan atau Certificate of Labor Compliance).

Setiap aksi korporasi seperti merger, akuisisi, atau investasi baru wajib melampirkan sertifikat ini di sistem Online Single Submission (OSS). Jika aturan ketenagakerjaan belum dipenuhi, izin korporasi tidak bisa diproses.

Kedua, rekening bersama atau Ecrow Account untuk Pesangon. Perusahaan wajib menyisihkan cadangan dana pesangon dan hak jangka panjang pekerja ke dalam escrow account yang diawasi pemerintah dan masuk dalam yurisdiksi hukum Indonesia, sehingga tidak bisa dipindahkan secara sepihak oleh investor lewat aplikasi.

Lalu ketiga, skema bantuan hukum timbal balik. Mendorong adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang mengatur bantuan hukum lintas negara guna mengejar aset induk perusahaan asing (Parent Company) di negara asalnya jika terjadi pelanggaran hak pekerja di Indonesia.

"Sehingga investasi asing itu kita undang, kita welcoming, kita selebrasi (rayakan), tetapi kedaulatan hukum tidak boleh berada di bawahnya," kata Ansyori.

Editor: Achmad Fauzi

Tag:  #borok #investasi #asing #mencuat #sering #terlantarkan #pekerja

KOMENTAR