Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
Ilustrasi lafaz Allah ditemukan pada benda tak terduga. [Jatimnet.com]
11:36
4 Mei 2026

Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan

Jagat media sosial di Malaysia dan wilayah serumpun dihebohkan dengan penemuan lafaz suci Allah pada tokong atau kuil kecil, milik warga di Seriab, Perlis.

Dikutip dari Harian Metro, Senin (4/5/2026), insiden yang memicu reaksi keras publik ini berbuntut pada tindakan tegas kepolisian setempat dengan mengamankan pemilik bangunan tersebut guna penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Polisi Perlis, Datuk Muhammad Abdul Halim, mengonfirmasi pihaknya telah menahan seorang pria warga emas berusia 61 tahun yang merupakan pemilik toko bangunan  tempat tokong tersebut berada.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (3/5) sore, setelah laporan masyarakat dan bukti video yang tersebar luas di berbagai platform digital menjadi perhatian otoritas.

Penemuan ini menjadi sensitif, mengingat konteks penggunaan kalimat Allah di Malaysia yang sering kali memicu perdebatan hukum dan sosial yang mendalam.

Polisi bergerak cepat untuk meredam potensi konflik antarumat beragama, yang mungkin timbul akibat unggahan tersebut.

Langkah Hukum dan Penyelidikan Kepolisian

Dalam keterangan resminya kepada media, Datuk Muhammad Abdul Halim menegaskan pihak kepolisian tidak akan membiarkan isu yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kerukunan beragama ini berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum.

Saat ini, pria pemilik toko tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif di balik keberadaan tulisan tersebut di tempat ibadah kecil miliknya.

"Penyelidikan akan dilakukan sesuai dengan Pasal 298 KUHP dan Pasal 14 Undang-Undang Pelanggaran Ringan 1955 (AKK 1955)," ujar Datuk Muhammad Abdul Halim.

Penerapan Pasal 298 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kanun Keseksaan) di Malaysia, berkaitan dengan perbuatan yang dengan sengaja melukai perasaan keagamaan seseorang.

Sementara itu, Pasal 14 UU Pelanggaran Kecil 1955 merujuk pada penggunaan kata-kata atau tindakan yang menghina dengan maksud mengganggu perdamaian.

Himbauan untuk Tetap Tenang

Menyadari betapa cepatnya informasi menyebar di era digital, Kepolisian Perlis meminta masyarakat, untuk menahan diri dari memberikan komentar yang bersifat provokatif.

Pihak otoritas berharap publik mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada penegak hukum.

"Pihak kepolisian juga meminta semua pihak untuk menghentikan segala asumsi atau provokasi, dan memberikan ruang untuk tindakan lebih lanjut dalam menangani kasus ini," tegasnya dalam kenyataan tersebut.

Datuk Muhammad Abdul Halim juga menambahkan, fokus penyelidikan saat ini tidak hanya tertuju pada pemilik toko, tetapi juga kepada individu yang merekam dan menyebarkan video tersebut.

Hal ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran kronologi secara utuh, dan memahami konteks sebenarnya dari rekaman yang viral tersebut. Keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian juga tengah dikumpulkan oleh tim penyidik.

Peran LSM dan Respon Masyarakat

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah sebuah organisasi non-pemerintah (LSM), bersama dengan seorang individu, melaporkan temuan tersebut kepada pihak berwajib.

Laporan ini didasari oleh kekhawatiran akan adanya unsur penistaan atau ketidaksopanan terhadap kalimat suci yang diagungkan umat Islam, yang diletakkan di tempat yang dianggap tidak semestinya menurut ajaran Islam.

Video yang beredar memperlihatkan sebuah tokong kecil berwarna merah, yang umum digunakan sebagai tempat persembahan bagi warga keturunan Tionghoa, namun di bagian dalamnya terlihat tulisan yang menyerupai kaligrafi Allah.

Hal inilah yang memicu kemarahan sebagian netizen dan menuntut klarifikasi segera dari pemilik tempat tersebut.

Isu penggunaan nama Allah bagi non-Muslim di Malaysia memang merupakan topik yang sangat krusial, dan memiliki sejarah panjang dalam dinamika politik serta hukum di negeri jiran.

Oleh karena itu, tindakan cepat dari kepolisian Perlis dinilai sebagai langkah preventif untuk mencegah eskalasi konflik yang lebih besar.

Hingga saat ini, pihak berwenang masih melakukan pendalaman terhadap pemilik toko berusia 61 tahun tersebut.

Belum ada keterangan resmi mengenai apakah tulisan tersebut sengaja dipasang atau terdapat unsur ketidaksengajaan lainnya.

Polisi berjanji memberikan informasi terbaru kepada publik seiring dengan perkembangan hasil penyidikan di lapangan.

Masyarakat diharapkan tetap memantau informasi dari sumber resmi dan tidak terpengaruh oleh berita hoaks yang mungkin muncul dari isu sensitif ini.

Editor: Bernadette Sariyem

Tag:  #viral #lafaz #allah #tokong #polisi #tangkap #pemilik #toko #bangunan

KOMENTAR