Hukum Menabung Emas Digital Menurut Islam Halal atau Haram? Ini Penjelasannya
Dari sekian banyaknya instrument investasi di Indonesia, menabung emas dianggap paling fleksibel dengan likuiditas tinggi untuk amankan aset jangka panjang.
Bahkan sekarang, menabung emas sudah jadi tren dan banyak dilirik semua kalangan. Selain mudah didapat, emas merupakan aset yang dihargai di negara manapun.
Mengingat permintaan akan logam mulai ini terus meningkat dari tahun ke tahun serta isu berkembangnya isu lingkungan membuat produksi pertambangan emas alami penurunan.
Menyikapi hal tersebut, beberapa perusahaan yang bergerak di sektor keuangan sebut saja Pegadaian, Dana, Laku Emas, dan sebagainya menyediakan kemudahan bagi customer yang ingin mengamankan aset dalam bentuk emas digital.
Emas digital memberikan kemudahan, keamanan, dan fleksibilitas akses investasi emas bagi masyarakat modern.
Layanan penitipan emas secara online ini aman karena sudah diawasi oleh OJK dan BAPPEBTI dan nominal investasi sangat terjangkau, mulai dari Rp10 ribu.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, krisis, atau perang, emas digital hadir sebagai pilihan yang menjanjikan, bukan hanya karena nilainya yang relatif stabil, tetapi juga cara penyimpananya yang diakui lintas zaman dan budaya.
Namun, dalam prosesnya emas digital berbentuk saldo, bahkan pembeli tak melihat fisiknya secara langsung. Emas disimpan di brankas penyedia layanan.
Cara pencairan emas digital mudah, dapat dijual kapan saja melalui smartphone dan hasilnya otomatis langsung masuk ke rekening. Apakah model transaksi seperti ini sah menurut syariat Islam?
Pertanyaan tersebut kerap muncul ditengah maraknya investasi emas digital, tak sedikit dari mereka mempertanyakan bagaimana hukum menabung emas digital menurut Islam.
Artikel di bawah ini mengulas secara singkat mengenai hukum transaksi jual beli emas digital. Bagaimana Mui dan ulama menyikapi hal tersebut.
Dikutip dari mui.or.id dan Jakarta.nu.or.id, berikut penjelasan singkatnya.
Hukum Menabung Emas Digital Dalam Islam
Dalam Islam, emas bukan sekedar komoditas biasa. Ia termasuk dalam barang ribawi, artinya barang yang dapat dipertukarkan akan tetapi harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar tidak jatuh dalam praktek riba.
Salah satu ulama NU ikut menyikapi pro kontra terkait jual beli emas. Tulisan di bawah ini merupakan pandangan pribadi berdasarkan kajian terhadap literatur fikih muamalah kontemporer.
· Pendapat Ulama NU
Menurut Syaikh Ali Jum’ah, diperbolehkan jual beli emas baik secara tunai maupun tidak tunai karena pada saat ini emas bukan lagi sebagai mata uang resmi, melainkan komoditas seperti barang lainnya.
Dia menyebutkan di dalam, al Kalim al-Thayyib Fatawa Ashriyah, yaitu:
يجوز بيغ الذهب والفضة المصنعين أو المعدين للتصنيع بالتقسيط في عصرنا الحاضر حيث خرجا عن التعامل بهما كوسيط للتبادل بين الناس وصارا سلعة كسائر السلع التي تباع وتشترى بالعاجل والآجل
"Diperbolehkan menjual emas dan perak yang sudah diolah atau diproses untuk keperluan industri secara cicilan, karena keduanya tidak lagi berfungsi sebagai alat tukar (mata uang) di masyarakat, melainkan telah menjadi komoditas seperti barang dagangan lainnya yang boleh diperjualbelikan baik secara tunai maupun angsuran."
· Fatwa MUI Terkait Emas Digital
Maraknya jual beli emas digital di tengah masyarakat menarik perhatian banyak pihak, terutama MUI atau Majelis Ulama Islam.
Menurut salah satu Anggota BPH DSN-MUI Bidang IKNB Syafiah, Muhammad Faishol, Lc,MA dalam sebuah kesempatan mengatakan bahwa, secara prinsip kepemilikan emas digital tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Namun, ia menekankan pentingnya aturan yang lebih ketat untuk melindungi para investor dari potensi kerugian yang dapat saja terjadi akibat kurangnya regulasi.
Meskipun emas digital dianggap sah dalam Islam, Faishol mengingatkan adanya beberapa kasus penipuan yang merugikan investor.
Meskipun beberapa perusahaan menawarkan emas digital dengan menjamin keamanan, namun emas yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh pembeli, dan akhirnya hilang tanpa kompensasi.
Itulah yang akan dicegah oleh MUI, agar kasus-kasus yang pernah terjadi tidak akan terulang lagi.
"Emas yang dijual tidak diberikan, dan akhirnya hilang. Itulah yang kita coba cegah, agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang," tegas Faishol beberapa waktu yang lalu.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Tag: #hukum #menabung #emas #digital #menurut #islam #halal #atau #haram #penjelasannya