Satu Ekor Sapi Kurban untuk Berapa Orang? Ini Anjuran Ulama Jika Ingin Patungan
Umat muslim mulai bersiap memilih hewan kurban untuk menyambut Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah yang diprediksi akan jatuh pada akhir Mei 2026.
Salah satu yang paling sering dilakukan ketika berkurban adalah patungan sapi kurban karena harganya cukup tinggi jika ditanggung sendiri.
Dengan cara ini, beberapa orang bisa ikut beribadah kurban secara bersama sesuai kemampuan masing-masing.
Meski begitu, masih banyak yang bertanya-tanya soal aturan jumlah peserta dalam satu ekor sapi kurban. Sebaiknya satu ekor sapi kurban untuk berapa orang?
Hal ini penting diketahui agar ibadah kurban tetap sah secara agama. Oleh karena itu, simak penjelasan lengkapnya berikut agar tidak salah memahami aturan patungan kurban.
Satu Ekor Sapi Kurban untuk Berapa Orang?
Ilustrasi sapi kurban. [Suara.com/Alfian Winanto]Dalam praktiknya, kurban sapi memang sering dilakukan secara patungan karena harga hewan yang cukup tinggi.
Cara ini dinilai memudahkan masyarakat untuk tetap bisa menjalankan ibadah kurban sesuai kemampuan masing-masing.
Para ulama telah menjelaskan anjuran mengenai jumlah orang yang boleh ikut patungan dalam seekor sapi.
Ketentuan ini didasarkan pada hadis dan pendapat para ahli fikih yang menjadi rujukan umat Muslim.
Lantas, satu ekor sapi kurban sebenarnya bisa untuk berapa orang menurut ajaran Islam?
Dikutip dari penjelasan BAZNAS dan laman NU Online, Ibnu Qudamah dalam kitab "Al-Mughni" menjelaskan bahwa sapi kurban boleh diniatkan untuk tujuh orang.
Ketentuan ini menjadi pendapat mayoritas ulama dan banyak dijadikan rujukan dalam pelaksanaan ibadah kurban di masyarakat.
Pendapat serupa juga dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab "Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab".
Beliau menerangkan bahwa patungan kurban sapi atau unta diperbolehkan untuk tujuh orang, baik berasal dari satu keluarga maupun orang yang berbeda.
Artinya, satu ekor sapi kurban tidak boleh diniatkan untuk lebih dari tujuh orang.
Jika jumlah peserta melebihi batas tersebut, maka kurban dianggap tidak sesuai dengan ketentuan syariat yang dijelaskan para ulama.
Sementara itu, aturan berbeda berlaku untuk kambing atau domba. Hewan kurban jenis kambing hanya diperbolehkan untuk satu orang dan tidak bisa dipakai patungan seperti sapi atau unta.
Karena itu, masyarakat yang ingin patungan sapi kurban perlu memastikan jumlah pesertanya tidak lebih dari tujuh orang.
Dengan begitu, ibadah kurban tetap sah dan sesuai dengan tuntunan yang dijelaskan dalam syariat Islam.
Niat dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban untuk 7 Orang
Ilustrasi sapi kurban. [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]Menyembelih hewan kurban sapi untuk tujuh orang memiliki tata cara dan doa khusus yang dianjurkan dalam syariat Islam.
Hal ini penting diperhatikan agar ibadah kurban berjalan sah dan sesuai tuntunan agama.
Dikutip dari penjelasan BSI Maslahat, doa menyembelih hewan kurban diawali dengan membaca basmalah dan takbir.
Setelah itu, penyembelih dapat menyebut nama orang-orang yang ikut berkurban dalam sapi tersebut. Bacaan doa yang umum dilafalkan adalah:
Bismillah Wallahu Akbar, Allahumma minka wa ilaika, Fataqabbal min … (sebutkan nama pemilik kurban).
Artinya: "Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, Ya Allah, kurban ini dari-Mu dan untukMu, terimalah kurban … (sebutkan nama pemilik kurban)."
Selain membaca doa, tata cara penyembelihan juga harus dilakukan dengan benar sesuai syariat Islam.
Hewan kurban dianjurkan dihadapkan ke arah kiblat, menggunakan pisau yang tajam, dan disembelih dengan cepat agar tidak menyiksa hewan.
Penyembelihan dilakukan dengan memotong saluran napas, saluran makanan, dan dua urat leher hewan kurban.
Setelah proses selesai, daging kurban kemudian dibagikan kepada peserta kurban, kerabat, dan masyarakat yang membutuhkan.
Tag: #satu #ekor #sapi #kurban #untuk #berapa #orang #anjuran #ulama #jika #ingin #patungan