BPOM Rilis 11 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya: Ada Sampo Selsun hingga Produk Madame Gie
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan 11 jenis produk kosmetik dan perawatan lainnya yang mengandung bahan berbahaya pada triwulan pertama 2026 ini.
Berdasarkan uji laboratorium, BPOM menemukan bahan berbahaya dan dilarang, antara lain merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan.
Hidrokinon dan merkuri merupakan bahan berbahaya yang bisa merubah warna kulit permanen sehingga menyebabkan iritasi hingga memicu kerusakan organ. Asam retinoat dapat menyebabkan iritasi hingga berbahaya bagi janin.
Sementara itu, deksametason dapat mengakibatkan jerawat, dermatitis, hingga gangguan hormonal. Tak hanya itu, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker dan gangguan fungsi hati.
Dikutip dari siaran pers BPOM pada Kamis (7/5/2026), sejumlah 4 merek merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, 2 merek kosmetik lokal, dan 2 merek kosmetik impor, dan 3 merek kosmetik tanpa izin edar (TIE).
Berikut daftar 11 kosmetik mengandung bahan berbahaya dan bahan dilarang berdasarkan temuan BPOM.
1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream: mengandung hidrokuinon dan asam retinoat
2. BRASOV Nail Polish No.125: mengandung pewarna merah K10
3. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1: mengandung merkuri
4. MADAME GIE Madame Take5 01: mengandung pewarna merah K10
5. SELSUN 7 Herbal: cemaran 1,4-dioksan melebihi batas
6. SELSUN 7 Flowers: cemaran 1,4-dioksan melebihi batas
7. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection: mengandung deksametason
8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream: mengandung deksametason
9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner: mengandung hidrokinon dan asam retinoat
10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream: mengandung hidrokinon dan asam retinoat
11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream: mengandung hidrokinon dan asam retinoat
BPOM kemudian mencabut izin edar dan penghentian sementara kegiatan, termasuk produksi, distribusi, dan impor kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya tersebut.
Peredaran kosmetik dengan kandungan berbahaya dan dilarang ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana selama dua tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Pastikan masyarakat untuk selalu waspada dalam memilih produk kosmetik dan perawatan lainnya yang telah memiliki izin edar dan kandungan aman.
Tag: #bpom #rilis #kosmetik #mengandung #bahan #berbahaya #sampo #selsun #hingga #produk #madame