Hukum Menjual Daging Kurban Menurut Syariat Islam bagi Pekurban dan Penerima
Ilustrasi daging kurban (freepik)
13:10
8 Mei 2026

Hukum Menjual Daging Kurban Menurut Syariat Islam bagi Pekurban dan Penerima

Perayaan Hari Raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban sudah di depan mata.

Pada momen Idul Adha ini, biasanya stok daging tiap orang akan melimpah untuk kebutuhan sehari-hari sehingga tak jarang orang-orang merasa bosan.

Namun, jangan pernah berpikiran untuk menjual kembali daging kurban yang melimpah karena bosan atau alasan lainnya.

Persoalan menjual daging kurban ini bukan sekadar urusan perut atau ekonomi, melainkan menyangkut sah atau tidaknya ibadah kurban yang dilakukan.

Lantas, bagaimana hukum sebenarnya menurut syariat Islam? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Hukum Menjual Daging Kurban bagi Pekurban

Daging Kurban. [ChatGPT]Daging Kurban. [ChatGPT]

Bagi Anda yang berkurban dilansir dari NU Online dan Baznas, penting untuk dicatat bahwa mayoritas ulama (Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali) sepakat bahwa menjual daging kurban hukumnya adalah haram.

Hukum ini tidak hanya berlaku untuk dagingnya saja, tapi juga bagian tubuh hewan lainnya seperti kulit, kepala, hingga lemak.

Larangan ini dipertegas oleh hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Hakim dan Baihaqi:

"Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka kurbannya tidak diterima."

Artinya, jika seorang pekurban menjual bagian dari hewan kurbannya, maka nilai ibadahnya bisa rusak atau bahkan dianggap tidak sah sebagai kurban.

Hewan yang sudah diniatkan untuk ibadah tidak boleh dimanfaatkan secara komersial karena merupakan persembahan murni kepada Allah SWT.

Bagaimana Jika Daging Dijual oleh Panitia Kurban?

Sering kali panitia kurban memiliki sisa kulit atau bagian tertentu yang sulit dibagikan, lalu terpikir untuk menjualnya demi biaya operasional.

Namun, perlu diingat bahwa panitia adalah wakil dari pekurban.

Dalam kacamata fiqih Mazhab Syafi’i, panitia tidak diperbolehkan menjual daging maupun kulit kurban, meskipun hasilnya untuk membeli bumbu atau membayar tukang jagal.

Solusinya, panitia disarankan meminta biaya operasional di awal kepada pekurban agar tidak terjadi praktik jual beli aset kurban.

Bolehkah Tukang Jagal Diberi Upah Daging?

Hal lain yang sering salah kaprah adalah memberi kulit atau kepala hewan kepada tukang jagal sebagai bagian dari upah.

Hal ini juga dilarang. Tukang jagal harus dibayar dengan uang atau imbalan lain di luar hewan kurban tersebut.

Memberikan bagian hewan sebagai upah dianggap sama saja dengan bertukar manfaat atau jual beli.

Hukum Fakir Miskin Jual Daging Kurban

Hukum menjual daging kurban bagi penerima (mustahiq) ternyata bergantung pada status sosialnya:

1. Orang Fakir/Miskin

Bagi penerima kategori fakir miskin, daging yang mereka terima sudah menjadi hak milik sepenuhnya.

Mereka diperbolehkan mengonsumsi, menyedekahkan, atau bahkan menjualnya untuk memenuhi kebutuhan hidup lainnya.

2. Orang Kaya

Jika orang kaya atau mampu menerima daging kurban, mereka hanya boleh mengonsumsinya atau menyajikannya sebagai hidangan tamu.

Mereka diharamkan untuk menjual kembali daging tersebut karena posisi mereka dianggap setara dengan pekurban.

Editor: Agatha Vidya Nariswari

Tag:  #hukum #menjual #daging #kurban #menurut #syariat #islam #bagi #pekurban #penerima

KOMENTAR