Benarkah Orang yang Belum Akikah Tidak Boleh Kurban? Ini Ketentuannya
Ilustrasi hewan kurban (Unsplash/Mourizal Zativa)
18:46
11 Mei 2026

Benarkah Orang yang Belum Akikah Tidak Boleh Kurban? Ini Ketentuannya

Umat muslim mulai mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah kurban menjelang Iduladha 1447 H yang diperkirakan jatuh pada akhir Mei 2026.

Seiring dengan perisapan ini, berbagai pertanyaan seputar pelaksanaan kurban pun semakin sering muncul di tengah masyarakat.

Salah satu yang cukup ramai dibahas adalah anggapan bahwa orang yang belum menjalankan akikah tidak boleh berkurban.

Klaim ini membuat sebagian orang merasa ragu untuk kurban. Padahal, tak sedikit umat Muslim yang belum sempat diakikahi saat kecil karena berbagai alasan.

Kondisi ini kemudian memunculkan kebingungan tentang apakah hal tersebut memengaruhi sah atau tidaknya ibadah kurban.

Dalam ajaran Islam, kurban dan akikah merupakan dua ibadah yang memiliki tujuan dan ketentuan berbeda.

Karena itu, penting untuk memahami keduanya secara tepat agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Lantas, benarkah orang yang belum akikah tidak boleh berkurban menurut syariat? Simak penjelasan lengkapnya agar tidak keliru memahami hukum ibadah tersebut.

Benarkah Orang yang Belum Akikah Tidak Boleh Kurban?

Kondisi Pasar Hewan Ambarketawang, Gamping, Sleman, Selasa (5/5/2026). [Suara.com/Hiskia]Ilustrasi hewan kurban. [Suara.com/Hiskia]

Melansir laman resmi BAZNAS dan NU Online, seseorang tetap diperbolehkan berkurban meskipun belum akikah.

Para ulama menjelaskan bahwa akikah bukan syarat sah untuk melaksanakan ibadah kurban.

Akikah sendiri merupakan ibadah penyembelihan hewan sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak yang hukumnya sunnah muakkadah.

Anjuran melakukan akikah terdapat dalam hadis yang berbunyi:

Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa dikaruniai anak kemudian ia suka untuk menyembelih (akikah) darinya, maka sembelihlah." (HR Abu Dawud).

Sementara itu, kurban merupakan ibadah penyembelihan hewan pada Hari Raya Iduladha dan hari tasyrik sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT.

Ibadah kurban dilaksanakan umat Muslim berdasarkan firman Allah SWT dalam Surat Al-Kautsar ayat 21 yang artinya:

"Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah." (QS. Al-Kautsar: 2).

Menurut penjelasan ulama yang dikutip NU Online Banten, kurban dan akikah tidak saling menggugurkan maupun saling menghalangi.

Seseorang yang belum akikah tetap diperbolehkan melaksanakan kurban karena kedua ibadah tersebut memiliki tujuan, waktu, dan ketentuan yang berbeda.

Dalam Mazhab Syafi'i, waktu akikah lebih luas karena dapat dilakukan sebelum anak baligh, bahkan sebagian ulama memperbolehkan seseorang mengakikahi dirinya sendiri setelah dewasa.

Sedangkan kurban memiliki waktu khusus, yaitu pada tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah sehingga pelaksanaannya tidak perlu menunggu akikah terlebih dahulu.

Karena itu, anggapan bahwa orang yang belum akikah tidak boleh kurban tidak memiliki dasar yang kuat dalam syariat Islam.

Jika memiliki kemampuan, seseorang tetap dianjurkan berkurban terlebih dahulu dan dapat melaksanakan akikah di lain waktu sesuai kemampuannya.

Editor: Nur Khotimah

Tag:  #benarkah #orang #yang #belum #akikah #tidak #boleh #kurban #ketentuannya

KOMENTAR