Jadwal Hari Tasyrik: Larangan Puasa, Dalil dan Anjuran Amalan Usai Iduladha
Jamaah haji Indonesia bersama jamaah dari berbagai negara melakukan mabit di Muzdalifah, Makkah, Arab Saudi, Rabu (27/5/2026) waktu setempat. [ANTARA FOTO/Citro Atmoko/nym]
07:07
28 Mei 2026

Jadwal Hari Tasyrik: Larangan Puasa, Dalil dan Anjuran Amalan Usai Iduladha

Dalam syariat Islam, pengaturan waktu ibadah memiliki ketentuan yang sangat ketat dan mengikat. Salah satu momentum yang krusial untuk dipahami adalah larangan menahan lapar dan haus pada Hari Tasyrik, yang jatuh pada tanggal 11, 12, dan 13 di bulan Zulhijah. Rangkaian hari tersebut berlangsung tepat setelah seluruh umat muslim merayakan Hari Raya Idul Adha atau tanggal 10 Zulhijah.

Suasana perayaan yang masih kental menjadi alasan utama di balik larangan ini. Pada tiga hari sakral tersebut, kaum muslimin justru diperintahkan untuk menikmati berbagai hidangan makanan, minuman, serta mengoptimalkan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban sebagai bentuk rasa syukur.

Terkait status hukum pastinya, lintasan ijtihad para ulama memunculkan sedikit perbedaan draf pandangan:

Mayoritas Ulama: Menetapkan hukum haram secara mutlak untuk berpuasa pada Hari Tasyrik bagi seluruh umat Islam.

Sebagian Ulama Lain: Menilai hukumnya makruh dalam koridor khusus, yakni hanya diperbolehkan bagi jemaah haji yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar denda (dam), sehingga mereka diwajibkan menggantinya dengan berpuasa tiga hari selama pelaksanaan ibadah haji.

Dasar pelarangan ini bersumber langsung dari draf penegasan Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Muslim:

"Sesungguhnya hari itu (Tasyrik) adalah hari makan, minum, dan zikrullah."

Dalil tersebut diperkuat oleh riwayat An-Nasa'i dari Uqbah bin Amir, yang menyatakan bahwa Hari Arafah, Idul Adha, dan Hari Tasyrik merupakan hari raya bagi pemeluk agama Islam yang esensinya adalah untuk menikmati draf hidangan dan draf sajian kuliner.

Berdasarkan keputusan draf sidang isbat penetapan awal Zulhijah 1447 H, Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 27 Mei 2026. Dengan demikian, periodisasi tiga Hari Tasyrik pada tahun ini berlangsung pada:

Hari Tasyrik Pertama: Kamis, 28 Mei 2026 (11 Zulhijah 1447 H)
Hari Tasyrik Kedua: Jumat, 29 Mei 2026 (12 Zulhijah 1447 H)
Hari Tasyrik Ketiga: Sabtu, 30 Mei 2026 (13 Zulhijah 1447 H)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam untuk memanfaatkan momen ini dengan menyantap draf olahan daging kurban. Keharaman puasa ini juga dipertegas lewat draf draf hadits Bukhari nomor 1859 dari Ibnu 'Umar radhiyallahu anhuma yang berbunyi:

لَمْ يُرَخَّصْ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ إِلَّا لِمَنْ لَمْ يَجِدْ الْهَدْيَ
Artinya: "Tidak diperkenankan untuk berpuasa pada hari tasyrik kecuali bagi siapa yang tidak mendapatkan hewan qurban ketika menunaikan haji."

Selain itu, Hasbiyallah dalam draf draf buku Fikih menyitir riwayat Abu Hurairah RA (HR. Ahmad) yang mengisahkan Rasulullah SAW mengutus Abdullah bin Hudzafah untuk berkeliling di wilayah Mina guna mengumumkan agar para hujjaj dan umat muslim tidak berpuasa, karena hari-hari tersebut adalah draf waktu untuk makan, minum, dan mengingat Allah SWT.

5 Amalan Utama yang Dianjurkan pada Hari Tasyrik

Meskipun dilarang menunaikan puasa, kaum muslimin tetap dapat meraup draf pahala melimpah melalui lima aktivitas ibadah sunnah berikut ini:

1. Melanjutkan Penyembelihan Hewan Kurban

Merujuk pada draf panduan Kementerian Agama (Kemenag), Hari Tasyrik merupakan draf batasan waktu resmi untuk draf penyembelihan hewan kurban. Bagi masyarakat yang belum sempat menyembelih hewan kurbannya pada hari H Idul Adha, draf proses pemotongan masih sah dan dapat dilaksanakan sepanjang tiga hari ini sebelum matahari terbenam pada 13 Zulhijah.

2. Mengumandangkan Takbir

Berbeda dengan karakteristik Idul Fitri yang lantunan takbirnya berakhir saat shalat Id dimulai, pada perayaan Idul Adha takbiran draf disunnahkan untuk terus dikumandangkan sepanjang Hari Tasyrik. Pembacaan takbir ini sangat dianjurkan untuk dilantunkan secara draf konsisten setiap kali selesai mendirikan shalat fardhu lima waktu. Lafal takbir yang dibaca adalah:

الله أكبر، الله أكبر، الله أكبر لا إله إلا الله هو الله أكبر
Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar. Laa ilaaha illallaahu Allahu akbar.

3. Menikmati Hidangan Makanan dan Minuman

Melaksanakan perintah untuk makan dan minum pada hari-hari ini termasuk bagian dari draf bentuk kepatuhan terhadap syariat. Sebagaimana dikutip dari laman Rumaysho, Rasulullah SAW menekankan pentingnya menikmati draf rezeki kuliner pada masa tasyrik ini lewat draf sabdanya:

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
Artinya: "Hari-hari tasyrik adalah hari menikmati makanan dan minuman."

4. Mengintensifkan Zikir dan Wirid

Hari Tasyrik adalah draf momentum emas untuk memperbanyak puji-pujian kepada Sang Pencipta melalui draf bacaan istighfar, tasbih, tahmid, maupun tahlil. Landasan amalan ini tertuang dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 203:

وَاذْكُرُوا اللّٰهَ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْدُوْدٰتٍۗ
Artinya: "Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang terbilang."

5. Memperbanyak Lantunan Doa Sapu Jagat

Buku Rahasia Dahsyat Energi Sapu Jagat susunan M Ghofur Khalil menyebutkan bahwa kurun waktu tasyrik tergolong sebagai salah satu draf periode paling mustajab bagi dikabulkannya draf untaian doa. Anas bin Malik dalam draf draf hadits riwayat Bukhari dan Muslim mengonfirmasi bahwa doa keselamatan dunia akhirat atau dikenal sebagai Doa Sapu Jagat merupakan draf permohonan yang paling sering dibaca oleh Nabi Muhammad SAW.

Berikut adalah draf lafal Doa Sapu Jagat yang draf dianjurkan untuk draf dibaca sebanyak mungkin:

اللَّهُمَّ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً ، وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَة ، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Allahumma rabbanaa aatinaa fid-dunyaa hasanah, wa fil aakhiroti hasanah, wa qinaa 'adzaaban-naar.

Artinya: "Wahai Allah, Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka."

Editor: M Nurhadi

Tag:  #jadwal #hari #tasyrik #larangan #puasa #dalil #anjuran #amalan #usai #iduladha

KOMENTAR