Anggota DPR: Pengalihan Tahanan Yaqut Bisa Turunkan Kepercayaan Publik ke KPK
Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Rudianto Lallo saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
16:18
23 Maret 2026

Anggota DPR: Pengalihan Tahanan Yaqut Bisa Turunkan Kepercayaan Publik ke KPK

- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Rudianto Lallo menilai pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rudianto mengatakan, langkah tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, karena dinilai tidak lazim dalam penanganan perkara korupsi.

“Karena ini soal pertaruhan lembaga. Kenapa saya sebut pertaruhan lembaga? Karena kapan publik menilai KPK diskriminatif, tebang pilih, hanya orang-orang tertentu. Kasih fasilitas tahanan rumah. Ini akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi KPK. Jangan nila setitik rusak susu sebelanga," kata Rudianto saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/3/2026).

Baca juga: Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Boyamin: KPK Diskriminasi, Seakan-akan untuk Lebaran

Menurut dia, pengalihan penahanan terhadap tersangka korupsi juga berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.

Ia menyoroti kemungkinan munculnya anggapan diskriminasi hukum atau ketidaksamaan di hadapan hukum (equality before the law), terutama karena tidak semua tersangka mendapatkan perlakuan serupa.

Problem ke depan, tahanan lain juga akan meminta hal yang sama (tahanan rumah). Kenapa si A diberikan, si B tidak diberikan. Akhirnya memunculkan diskriminasi hukum yang saya sebutkan tadi. Seolah-olah ada keistimewaan bagi orang-orang tertentu. Nah ini yang kita, publik sayangkan," ujarnya.

Baca juga: Pimpinan KPK Didesak Muncul ke Publik untuk Jelaskan Pengalihan Tahanan Yaqut

Selain itu, Rudianto juga menilai proses pengalihan penahanan yang dilakukan secara tertutup turut memperkuat kecurigaan publik terhadap transparansi KPK.

“Kok bisa satu minggu sebelumnya penyidik sendiri yang menahan. Kemudian minggu depannya dialihkan sendiri, diam-diam pula. Ini yang menjadi tanda tanya publik," kata dia.

Ia menegaskan, meskipun langkah tersebut tidak melanggar aturan hukum, aspek kepantasan dan kelaziman tetap harus menjadi pertimbangan dalam penegakan hukum, khususnya dalam kasus korupsi yang tergolong kejahatan luar biasa.

Ia pun meminta pimpinan KPK turun langsung memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat, tidak hanya melalui juru bicara.

"Menurut hemat saya, pimpinan KPK harus menjelaskan Ini ke publik. Tidak khusus, tidak cukup dengan juru bicara menurut saya," pungkasnya.

Baca juga: Pengalihan Tahanan Yaqut, Momentum Prabowo Buktikan Jadi Panglima Pemberantasan Korupsi

Sebelumnya, KPK menyatakan pengalihan penahanan terhadap Yaqut merupakan bagian dari strategi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).

Ia menegaskan, pengalihan tersebut tidak akan menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Pengalihan jenis penahanan ini kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan. Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan,” lanjutnya.

Baca juga: Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Wanti-wanti Potensi Perusakan Bukti hingga Pengaruhi Saksi

Yaqut sebelumnya ditahan di rumah tahanan KPK sejak 12 Maret 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersebut dilakukan usai upaya praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp 622 miliar.

Tag:  #anggota #pengalihan #tahanan #yaqut #bisa #turunkan #kepercayaan #publik

KOMENTAR