Momen Kakorlantas Putar Balik Kendaraan Sumbu Tiga di Tol Pejagan
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menghentikan kendaraan sumbu tiga yang masih melintas di ruas Tol Pejagan, Kamis (26/3/2026) di masa arus balik Lebaran 2026.(Dokumentasi Korlantas Polri.)
05:18
27 Maret 2026

Momen Kakorlantas Putar Balik Kendaraan Sumbu Tiga di Tol Pejagan

- Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho mengambil langkah tegas dengan memutarbalikkan kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih, yang masih melintas di ruas Tol Pejagan, Kamis (26/3/2026).

Kebijakan tersebut dilakukan guna menjaga kelancaran arus balik Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah.

"Untuk mengurai kepadatan arus mudik dan balik, pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga juga diberlakukan," kata Agus, dalam keterangannya, Kamis.

Dalam keterangan foto yang diterima, tampak Kakorlantas menyetop truk sumbu tiga yang hendak melintas di ruas tol.

Agus menegaskan, tidak ada toleransi bagi kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan pembatasan operasional selama masa angkutan Lebaran.

Baca juga: Kakorlantas: Fatalitas Korban Kecelakaan Turun 30,89 Persen Dibandingkan Mudik Tahun Lalu

Kendaraan yang kedapatan melintas langsung dihentikan dan diminta putar balik.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembatasan operasional angkutan barang guna memastikan kenyamanan dan keselamatan pemudik.

Ia juga mengimbau para pelaku usaha logistik agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Menurut dia, penindakan di lapangan akan terus dilakukan terhadap kendaraan yang melanggar aturan.

“Korlantas mengimbau para pengusaha logistik untuk mematuhi aturan tersebut, dan telah dilakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar demi mengutamakan kelancaran dan keselamatan pemudik," ungkap Agus.

Baca juga: Kakorlantas: One Way Nasional Masih Berlaku

Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum telah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang sejak 13 hingga 29 Maret 2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pengamanan Lebaran untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama periode mudik dan arus balik.

Tag:  #momen #kakorlantas #putar #balik #kendaraan #sumbu #tiga #pejagan

KOMENTAR