Eks Sekretaris MA Nurhadi Bakal Hadapi Vonis Lagi: Siapa Berdusta, Tunggu Celaka
Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi usai mengikuti sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/3/2026)()
16:26
27 Maret 2026

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bakal Hadapi Vonis Lagi: Siapa Berdusta, Tunggu Celaka

- Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi mengatakan, pihaknya sudah membuka kasus dugaan penerimaan gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara terang benderang.

Nurhadi menyinggung soal mubahalah atau sumpah terkait dengan perbedaan pandangan pihaknya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terakhir closing (pernyataan penutup) itu adalah mubahalah. Siapa yang berdusta ini tunggu celakanya saja, itu. Iya kan? Saya berani itu karena saya yang paling tahu dengan Allah itu, dengan Tuhan,” ujar Nurhadi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Bakal Hadapi Vonis Rabu 1 April

Namun, dia menegaskan, menyerahkan nasibnya pada tangan majelis hakim yang akan menjatuhkan vonis pada sidang di Rabu (1/4/2026).

“Semua kita serahkan pada majelis kan. Kita sudah buka semuanya kan,” kata Nurhadi.

Vonis pada awal April 2026 ini merupakan kali kedua Nurhadi menjalani sidang pembacaan putusan.

Namun, Nurhadi meyakini perkara suap yang dulu menimpanya juga banyak kejanggalan dan kekhilafan. Dia menegaskan, proses hukum pada kasus itu masih belum selesai.

“Masih ada upaya hukum dan itu kekhilafannya banyak sekali,” kata Nurhadi lagi.

Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Divonis Bebas dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji mengumumkan, sidang pembacaan vonis untuk Nurhadi akan dilaksanakan pada Rabu (1/4/2026).

“Untuk putusan Insyaallah akan kita buka persidangan pada hari rabu tanggal 1 April 2026 dengan acara putusan,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Majelis meminta agar sidang bisa dimulai dengan tepat waktu mengingat padatnya pengadilan pada hari itu.

Baca juga: JPU Minta Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 7 Tahun, Dalih Usaha Walet Dibantah

Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi usai mengikuti sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/3/2026) Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi usai mengikuti sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/3/2026)

Nurhadi Dituntut 7 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, Nurhadi dituntut 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 140 hari penjara.

Jaksa menyebutkan, Nurhadi menerima uang gratifikasi senilai Rp 137,1 miliar dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Penerimaan ini terjadi ketika Nurhadi masih menjabat hingga telah pensiun sebagai Sekretaris MA.

Gratifikasi diterima Nurhadi melalui rekening atas nama menantunya, Rezky Herbiyono dan sejumlah nama lain, antara lain Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar.

Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Rp 137 M, Sebut Tak Pernah Urus Perkara

Uang gratifikasi ini diterima dari beberapa pihak. Salah satunya, dari pemilik PT Sukses Abadi Bersama, Hindria Kusuma; Komisaris PT Matahari Kahuripan Indonesia (almarhum) Bambang Harto Tjahjono; serta PT Sukses Abadi Bersama yang pada kurun waktu 22 Juli 2013 sampai dengan 24 November 2014 memberikan uang senilai Rp 11,03 miliar.

Dalam perkara ini, Nurhadi juga diduga melakukan pencucian uang senilai total Rp 308,1 miliar yang meliputi Rp 307,2 miliar dan 50 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 835 juta (kurs Rp 16.700 per dolar AS).

Pencucian uang dilakukan dengan cara menempatkan dana di rekening atas nama orang lain.

Lalu, uang itu digunakan untuk membelanjakan atau membayarkan pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan.

Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPU

Atas perbuatannya, Nurhadi dijerat dengan pasal berlapis.

Untuk tindak pidana gratifikasi, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara, untuk perkara TPPU, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 607 Ayat (1) Huruf A Jo Pasal 127 Ayat (1) UU KUHP.

Tag:  #sekretaris #nurhadi #bakal #hadapi #vonis #lagi #siapa #berdusta #tunggu #celaka

KOMENTAR