Komisi III Minta Kejari Karo Dievaluasi Total Buntut Kasus Amsal Sitepu
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
19:34
2 April 2026

Komisi III Minta Kejari Karo Dievaluasi Total Buntut Kasus Amsal Sitepu

Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengevaluasi seluruh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo buntut penanganan kasus dugaan korupsi videograger Amsal Sitepu yang akhirnya divonis bebas.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, hasil evaluasi tersebut diharapkan dapat diserahkan oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejagung paling lambat 1 bulan ke depan.

“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama saudara Amsal Christy Sitepu dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu 1 (satu) bulan,” kata Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Kamis (2/4/2026).

Baca juga: Kajari Karo Minta Maaf, Mengaku Khilaf soal Kasus Amsal Sitepu

Selain itu, Komisi III juga meminta Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara Amsal Sitepu sebagai bahan evaluasi menyeluruh kinerja Kejaksaan.

Dalam kesempatan itu, Komisi III turut menyoroti dugaan pelanggaran oleh oknum Kejari Karo karena melakukan propaganda dalam penanganan perkara ini.

Habiburokhman menekankan, Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan juga mengusut dugaan tersebut.

“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo yaitu tidak melaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn dan membangun propaganda seolah Komisi III DPR RI mengintervensi proses hukum perkara Saudara Amsal Christy Sitepu,” kata Habiburokhman.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Fandi dan Amsal Sitepu, Ada Apa dengan Kinerja Jaksa?

Lebih lanjut, Komisi III menegaskan bahwa penanganan perkara Amsal Sitepu harus merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara Saudara Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik upaya hukum banding maupun kasasi,” ujar Habiburokhman.

Kasus Amsal Sitepu

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4/2026).

Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” kata hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang.

Kasus ini bermula dari pekerjaan Amsal sebagai videografer melalui perusahaannya, CV Promiseland, dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022.

Baca juga: Amsal Sitepu Membungkuk ke Anggota DPR: Terima Kasih Bapak, Saya Sudah Bebas

Dalam proyek tersebut, Amsal menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp 30 juta per desa kepada sekitar 20 desa.

Namun, berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar diperkirakan sekitar Rp 24,1 juta per video.

Selisih nilai tersebut kemudian menjadi dasar dugaan penggelembungan anggaran.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai perbedaan harga belum tentu mencerminkan tindak pidana karena pekerjaan videografi merupakan bagian dari industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku.

Baca juga: Perjalanan Kasus Amsal Sitepu, Didakwa 2 Tahun Penjara hingga Divonis Bebas Usai Disorot Publik

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Amsal dengan hukuman penjara dua tahun, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.

Data kerugian negara tersebut mengacu pada hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo sebesar Rp 202.161.980.

Jaksa juga menilai terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Fakta hukum yang diperoleh bahwa Amsal memiliki keterkaitan yang erat karena pola penawaran hingga RAB menggunakan metode yang sama dengan tersangka lain pada kasus yang sama,” ujar jaksa DM Sebayang.

Tag:  #komisi #minta #kejari #karo #dievaluasi #total #buntut #kasus #amsal #sitepu

KOMENTAR