KPK Telusuri Aset-aset Eks Kajari HSU yang Pakai Nama Orang Lain
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset-aset milik eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P Napitupulu, yang menggunakan nama-nama orang lain.
Penelusuran tersebut dilakukan KPK saat memeriksa lima saksi dari pihak swasta dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kejari HSU di Kantor Polresta Palu, pada Rabu (1/4/2026).
Mereka adalah Rusdin Tjeho, Rovario Galleh Suharto, I Gede Delta Malianus, Mukli Tauhid, dan Sudirman.
“Saksi hadir semua. Penyidik menelusuri aset-aset milik tersangka APN (Albertinus P Napitupulu) yang diatasnamakan para saksi tersebut, di antaranya dalam wujud tanah, bangunan, serta kendaraan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
Baca juga: Periksa 15 Saksi, KPK Dalami Kronologi Pemerasan 3 Jaksa HSU
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada Sabtu (20/12/2025) pagi.
Ketiga tersangka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, (Kasi Datun) Tri Taruna Fariadi.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu.
Albertinus diduga terima uang pemerasan
KPK mengatakan, Albertinus diduga menerima aliran uang sekitar Rp 804 juta secara langsung maupun melalui perantara, yaitu Asis Budianto selaku Kasi Intel dan Tri Taruna Fariadi selaku Kasi Datun Kejari HSU.
Aliran uang itu berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Asep mengatakan, Albertinus menggunakan modus berupa ancaman agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.
Selain melakukan dugaan tindak pemerasan, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU melalui bendahara, yang digunakan untuk dana operasional pribadi.
Tak hanya itu, Albertinus juga diduga mendapat penerimaan lainnya sejumlah Rp 450 juta.
Sementara itu, Tri Taruna juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp 1,07 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 KUHP.
Tag: #telusuri #aset #aset #kajari #yang #pakai #nama #orang #lain