KPK Cecar Robert Bonosusatya soal Uang Pungutan ke Pengusaha Tambang
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar pengusaha Robert Priantono Bonosusatya terkait uang pungutan yang dilakukannya terhadap para perusahaan tambang di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Materi tersebut didalami penyidik saat memeriksa Robert Bonosusatya sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami pengetahuan saksi soal upah pungut yang dilakukan oleh saudara RB (Robert -red) kepada para perusahaan tambang khususnya batu bara yang beroperasi di Kutai Kartanegara atau di wilayah Kabupaten Kukar ya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPK Panggil Pengusaha Robert Bonosusatya Jadi Saksi Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
“Berkaitan dengan jalur lintas termasuk terminal yang digunakan oleh para perusahaan untuk mengangkut Batu Bara,” sambungnya.
Budi mengatakan, penyidik mendalami jumlah uang pungutan yang diminta Robert dan mekanisme pemberian uangnya.
“Ini masih akan terus didalami dan ditelusuri dan tentunya penghitungan juga masih terus dilakukan,” ujarnya.
Baca juga: KPK Dalami Keterkaitan Aset Robert Bonosusatya dengan Kasus Rita Widyasari
Budi mengatakan, penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan Robert dalam waktu dekat.
“Untuk itu kami tentu juga meyakini RB akan kembali kooperatif sebagaimana pemeriksaan hari ini,” ucap dia.
KPK pernah geledah rumah Robert Bonosusatya
Berdasarkan catatan Kompas.com, KPK pernah menggeledah rumah Robert Bonosusatya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terkait kasus korupsi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).
Penggeledahan dilakukan pada 14-15 Mei 2025, sejak pukul 20.00 WIB hingga berakhir pada pukul 01.00 WIB.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang miliaran rupiah dalam berbagai mata uang asing, dokumen, dan barang bukti elektronik.
Selain rumah, KPK juga menggeledah 6 unit mobil yang berada di rumah tersebut.
“Sejumlah uang dalam mata uang rupiah sebanyak Rp788.452.000, dalam mata uang SGD (Dolar Singapura) sebanyak 29.100, dalam mata uang USD sebanyak USD 41.300, dan dalam mata uang Poundsterling sebanyak 1.045 Poundsterling," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Budi mengatakan, penyidik juga menyita 26 dokumen dan 6 barang bukti elektronik dalam penggeledahan tersebut.
“Dokumen, BBE, dan uang tersebut akan didalami lebih lanjut oleh KPK," ujarnya.
Tag: #cecar #robert #bonosusatya #soal #uang #pungutan #pengusaha #tambang