Ono Surono di Pusaran Suap Ijon Bekasi: Penggeledahan Berlanjut, KPK Bantah Intimidasi
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono terseret dalam pusaran kasus dugaan suap ijon di Pemkab Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rangkaian penggeledahan di dua rumah milik Ono Surono di Jawa Barat sejak Rabu (1/4/2026) hingga Kamis (2/4/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan di kediaman Ono dilakukan seiring dengan dugaan adanya aliran uang dari tersangka kasus suap ijon proyek Pemkab Bekasi, Sarjan kepada Ono.
Baca juga: Rumah Digeledah KPK, Ini Profil Ono Surono Wakil Ketua DPRD Jabar
“Ya di antaranya itu. Jadi dalam proses penyidikan tentu penyidik membutuhkan keterangan-keterangan yang bisa saling mengkonfirmasi, bisa saling melengkapi sehingga ini menjadi sebuah konstruksi yang bulat,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Dari penggeledahan di rumah Ono yang berlokasi di Bandung, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai bernilai ratusan juta, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE).
Sementara itu, KPK belum mengungkapkan hasil penggeledahan di rumah Ono yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat.
Penggeledahan ini berlangsung pada Kamis pagi.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu, Dua Koper hingga Kardus Dibawa Penyidik
Kubu Ono Surono protes penggeledahan
Sementara itu, Pengacara Ono Surono, Sahali mengatakan, penyidik bersikeras meminta pihak keluarga kliennya agar CCTV dimatikan dan mengintimidasi istri kliennya.
“Setelah CCTV dimatikan, penyidik kemudian diduga mengintimidasi istri Kang Ono Surono dan terjadi aksi dorong mendorong dengan penasihat hukum yang mencoba melindungi istri Ono Surono,” kata Sahali dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis malam.
Sahali menyebutkan, tim penyidik juga menyita uang Rp 50 juta milik keluarga dan Rp 200 juta milik banyak orang peserta arisan dari istri Ono Surono.
“Kendati sudah diperlihatkan bukti WA Group arisan kepada penyidik, bahwa uang arisan milik banyak orang, tapi tidak digubris oleh penyidik,” ujarnya.
Sahali juga menilai, penggeledahan tersebut sebagai upaya framing terhadap Ono.
“Ini bagi kami sekadar upaya framing penyidik-penyidik tertentu terhadap Kang Ono Surono sehingga harus terpaksa menyita barang-barang yang tidak ada kaitan sama sekali,” ucap dia.
KPK bantah matikan CCTV dan intimidasi
Menanggapi Sahali, Juru Bicara KPK menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan terhadap pihak keluarga Ono Surono untuk memastikan CCTV saat penggeledahan di rumahnya yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat, Rabu kemarin.
“Kami perlu tegaskan bahwa CCTV itu dimatikan oleh pihak keluarga. Ya, dan di situ juga tidak ada paksaan, dilakukan dengan sukarela,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis malam.
Baca juga: KPK Nyatakan Tak Paksa Keluarga Ono Surono Matikan CCTV Saat Penggeledahan
Budi mengatakan, tim penyidik KPK juga diterima dengan baik oleh pihak keluarga dan tidak ada intervensi saat penggeledahan.
Dia mengatakan, penggeledahan berjalan lancar dan pihak keluarga dan pihak perangkat di lingkungan bersifat kooperatif.
“Tidak ada intervensi sebagaimana narasi-narasi yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.
Budi menegaskan, penyidik tak melakukan intimidasi penyidik terhadap istri Ono Surono.
“Tidak ada, ya. Kegiatan penggeledahan berjalan dengan lancar, dengan baik,” ucap dia.
Baca juga: KPK Geledah Lagi Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono, Kali Ini di Indramayu
Bupati Bekasi Ade Kuswara jadi tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (Ayah Bupati), dan Sarjan selaku pihak swasta sebagai tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep dalam konferensi pers, 21 Desember 2025.
Baca juga: KPK Sita Uang Ratusan Juta hingga Dokumen dari Rumah Ono Surono
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.
Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
Tag: #surono #pusaran #suap #ijon #bekasi #penggeledahan #berlanjut #bantah #intimidasi