Usai Ditangkap di Bali, Buronan ''High Profile'' Interpol Steven Lyons Dideportasi ke Belanda
Buronan internasional “high profile”, Steven Lyons, yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol.(DOK. Istimewa)
11:06
9 April 2026

Usai Ditangkap di Bali, Buronan ''High Profile'' Interpol Steven Lyons Dideportasi ke Belanda

Buronan internasional “high profile”, Steven Lyons, yang masuk dalam daftar red notice Interpol, dideportasi dari Indonesia ke Belanda pada Rabu (8/4/2026) dini hari.

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia turut melakukan pengawalan terhadap proses deportasi guna menjamin keamanan maksimal.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widiyatmoko menegaskan keberhasilan penangkapan ini memberikan pesan tegas kepada dunia internasional.

"Set NCB Interpol Indonesia mengedepankan komitmen pemberantasan Transnational Crime dengan menangkap tersangka DPO internasional subyek Interpol Red Notice. Tidak ada zona aman di Indonesia bagi buronan Interpol," kata Untung dalam keterangannya, dikutip Kamis (9/4/2026).

Baca juga: Buronan High Profile Interpol Steven Lyons Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali

Sebelum dideportasi, Steven Lyons sebelumnya ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (28/3/2026) dan ditahan sementara di Polda Bali.

Untung menjelaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari “Operasi Armorum” atau investigasi gabungan multinasional yang melibatkan Unit Central Operativa Guardia Civil Spanyol dan Police Scotland.

Dia menjelaskan, penangkapan bermula saat NCB Interpol Indonesia menerima notifikasi dari NCB Abu Dhabi bahwa subyek Red Notice, Steven Lyons, sedang dalam penerbangan menuju wilayah Indonesia.

"Berdasarkan data tersebut, Divhubinter Polri langsung menginstruksikan langkah pencegatan dan berkoordinasi secara intensif dengan jajaran Polda Bali serta pihak Imigrasi," ujar Untung.

Sebagai informasi, Steven Lyons merupakan buronan kelas kakap sekaligus pimpinan tertinggi “Lyons Crime Family” atau sindikat kejahatan transnasional asal Skotlandia.

Baca juga: Bareskrim Tangkap WN China Pengedar Narkoba di Bali, Sita 12 Saset Minuman Berisi Ketamin dan MDMA

Lyons sendiri merupakan warga negara Britania Raya yang lahir pada 3 Desember 1980.

Sindikat yang dipimpin Steven Lyons itu disebut telah menjadi dalang terkait jaringan narkotika dan pencucian uang skala besar di Eropa.

Lyons juga diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana berat, antara lain pembunuhan, narkotika, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan jaringan organisasi kriminal besar di wilayah Málaga, Spanyol.

Buronan internasional “high profile”, Steven Lyons, yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol, dideportasi dari Indonesia ke Belanda pada Rabu (8/4/2026) dini hari.Istimewa Buronan internasional “high profile”, Steven Lyons, yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol, dideportasi dari Indonesia ke Belanda pada Rabu (8/4/2026) dini hari.

Dari hasil investigasi, Lyons diketahui menjalankan aktivitas kriminal lintas negara sejak 2020 hingga 2026, dengan mengendalikan jaringan di Inggris dan Spanyol.

Ia juga diduga menggunakan perusahaan cangkang untuk mencuci uang serta memanfaatkan platform komunikasi terenkripsi seperti EncroChat dan Sky ECC guna mengatur logistik dan keuangan ilegal.

Tag:  #usai #ditangkap #bali #buronan #high #profile #interpol #steven #lyons #dideportasi #belanda

KOMENTAR