KPK Periksa Ajudan Gubernur Nonaktif Riau sebagai Tersangka Kasus Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ajudan Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid, Marjani, sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau tahun anggaran 2025 pada Senin (13/4/2026).
“Hari ini Senin (13/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka dalam dugaan pemerasan/permintaanpenerimaan Hadiah Atau Janji di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan, Senin.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Marjani tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada pukul 08.16 WIB.
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan tersebut, termasuk rencana penahanan terhadap Marjani.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Marjani sebagai tersangka baru terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
“Penetapan tersangka baru ini artinya mengkonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut,” kata Budi, 9 Maret 2026.
Baca juga: Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Gugat KPK Rp 11 Miliar, Klaim Nama Dicatut
Budi mengatakan, saat itu, penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka Marjani.
“Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat ya, dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi,” ujar dia.
Kasus pemersan Gubernur Riau
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau pada 5 November 2025 lalu.
Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Baca juga: Sidang Gubernur Riau Nonaktif, Jaksa Bongkar Instruksi Matahari Hanya Satu untuk Peras ASN
KPK menyebutkan, total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetor untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP sebesar Rp 4,05 miliar.
Setoran itu dilakukan setelah ada kesepakatan untuk memberikan fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari kepala UPT Dinas PUPR Riau.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #periksa #ajudan #gubernur #nonaktif #riau #sebagai #tersangka #kasus #pemerasan