RUU PSDK Segera Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Bakal Disahkan Jadi Undang-Undang
Komisi XIII DPR RI bersama pemerintah sepakat membawa (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) untuk disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna DPR RI.
Dalam rapat Komisi XIII DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/4/2026), setiap fraksi menyatakan dukungan untuk membawa RUU PSDK diketok dalam paripurna.
"Apakah fraksi-fraksi dan pemerintah setuju rancangan undang-undang perlindungan saksi dan korban kita bawa ke tingkat dua (pengesahan di sidang paripurna DPR RI)?" tanya Willy dalam rapat Komisi XIII DPR RI bersama pemerintah.
"Setuju," ucap para peserta rapat diikuti ketukan palu oleh Ketua Komisi XIII DPR.
Baca juga: Ini Poin-poin RUU PSDK: Negara Siapkan Dana Abadi-Ada LPSK Tingkat Daerah
Dalam rapat yang sama, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang mewakili pemerintah mengucapkan apresiasi atas rampungnya pembahasan RUU PSDK ini.
"Kami mewakili presiden, menyetujui dan menyambut baik serta menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas diselesaikannya RUU perlindungan saksi dan korban pada pembicaraan tingkat satu untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat dua guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI," ucap Eddy.
Sementara itu, Ketua LPSK Achmadi juga mengucapkan terima kasih atas dukungan Komisi XIII DPR terkait RUU PSDK.
Achmadi meyakini RUU PSDK ini akan meningkatkan efektivitas dan kualitas perlindungan dalam rangka kesetaraan dan memastikan hak-hak konstitusional.
Baca juga: Wamenkum Pastikan DIM RUU PSDK Segera Rampung, Diserahkan Kamis ke DPR
"Khususnya rasa aman bagi saksi dan korban dan seluruh subyek perlindungan, termasuk juga koordinasi, kualitas hubungan dan komunikasi dengan K/L terkait baik di tingkat pusat dan daerah," ucap Achmadi
Tag: #psdk #segera #dibawa #sidang #paripurna #bakal #disahkan #jadi #undang #undang