Kasus 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan, Waka Komisi X: Harus Ditindak Tegas
- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta agar ada sanksi tegas terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang melakukan pelecehan kepada mahasiswi.
Bagi Lalu, keamanan dan integritas lingkungan kampus sangatlah penting.
"Menjaga keamanan dan integritas lingkungan kampus jauh lebih penting, sehingga setiap pelanggaran tetap harus ditindak tegas sesuai ketentuan," kata Lalu saat dihubungi, Selasa (14/4/2026).
Baca juga: Ironi Pelecehan oleh 16 Mahasiswa FHUI, Pelanggaran Hukum di Tempat Belajar Hukum
Lalu mengaku sangat menyayangkan jika ada mahasiswa yang dikeluarkan, tetapi sanksi tegas tetap diperlukan terkait kejadian ini.
"Terkait soal sayang atau tidak ketika mahasiswa sudah kuliah tetapi harus dikeluarkan, tentu kita semua menyayangkan," tuturnya.
Politikus PKB ini juga menyorot adanya Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Lewat beleid itu sudah diatur soal mekanisme dan sanksi bagi mahasiswa yang melanggar aturan.
"Saya tidak dalam posisi menghakimi, karena semuanya harus diproses sesuai aturan yang berlaku," imbuh dia.
Baca juga: Guru Besar FHUI Jawab Pertanyaan Sidang Uji Formil UU TNI di MK Pakai AI
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 16 orang mahasiswa FH UI mengakui perbuatannya melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi di fakultas tersebut.
Pelecehan seksual dilakukan lewat percakapan di grup WhatsApp dan LINE.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo kejadian ini semula terungkap saat 16 orang mahasiswa tiba-tiba meminta maaf di grup angkatan.
"Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka," ujar Dimas saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/4/2026).
Baca juga: Gugat UU TNI ke MK, 7 Mahasiswa FHUI: Janggal
Dimas menjelaskan, permintaan maaf disampaikan terduga pelaku pada Sabtu (11/4/2026) menjelang Minggu (12/4/2026) dinihari.
Seluruh pelaku merupakan mahasiswa angkatan 2023 FH UI.
Para pelaku tersebut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui grup angkatan.
Namun, permintaan maaf disampaikan tanpa ada konteks yang jelas.
Kemudian beberapa jam setelah itu, ada sejumlah unggahan di media sosial yang menjelaskan terkait dengan latar belakang permohonan maaf dan tindakan yang dilakukan 16 orang tadi.
Menurut Dimas, para pelaku menyampaikan permohonan maaf terlebih dahulu, sebelum ada kabar dugaan kekerasan seksual yang viral di media sosial X.
"Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual," katanya.
Baca juga: Kasus Grup Chat Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI, Kampus Siapkan Sanksi hingga DO
Sementara itu, pihak UI tengah memberi atensi soal dugaan pelecehan seksual oleh 16 orang mahasiswa FH UI.
Dekan Fakultas Hukum UI juga telah merilis pernyataan resmi pada 12 April 2026 yang menegaskan bahwa Fakultas dan Universitas mengecam keras perbuatan tersebut.
"Fakultas mengecam keras segala bentik perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," bunyi pernyataan Fakultas Hukum UI yang diunggah di Instagramnya.
Tag: #kasus #mahasiswa #pelaku #pelecehan #waka #komisi #harus #ditindak #tegas