Kekerasan Seksual di Kampus, Kemendikti Saintek Diminta DO Pelakunya
Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) melakukan terobosan agar kekerasan seksual di lingkungan kampus tidak terus berulang.
Menurut Syarief, Kemendikti Saintek mesti mengambil tindakan tegas seperti hukuman pemberhentian atau drop out (DO) bagi pelaku kekerasan seksual agar memberikan efek jera.
“Kita tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual di kampus. Tindakan tegas harus diambil Kemendiktiksaintek, termasuk pemberhentian sebagai mahasiswa, agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi yang lain,” ujar Syarief dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual FH UI, Mendikti Saintek Tegaskan Tak Ada Toleransi
Syarief mengatakan, kekerasan seksual di kampus merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan dunia pendidikan.
Ia menegaskan lembaga pendidikan harusnya menjadi penyemaian nilai-nilai penghormatan terhadap hubungan antarlawan jenis yang setara dan beradab.
“Ironisnya banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di kalangan pelaku pendidikan tinggi di tanah air akhir-akhir ini,” kata Syarief.
Salah satu kasus yang tengah menjadi sorotan adalah pelecehan seksual verbal yang dilakukan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Baca juga: Kekerasan Seksual Verbal di FH UI: Perspektif Antropologis
Selain di UI, ia juga menyoroti kasus dugaan kekerasan seksual juga terjadi di Universitas Budi Luhur (UBL), yang melibatkan seorang dosen terhadap mahasiswa.
Kemudian, kasus kekerasan seksual juga terjadi di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), yang melibatkan mahasiswa terhadap dosen.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menilai, kasus-kasus di atas merupakan tren yang mengkhawatirkan dan harus direspons dengan tegas oleh Kemendikti Saintek.
“Penanganan kasus tidak boleh dilakukan secara parsial dan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing kampus. Ini sudah menjadi persoalan nasional yang membutuhkan intervensi dan kebijakan menyeluruh dari pemerintah,” ujar dia.
Baca juga: Belajar Hukum tapi Langgar? Kasus Pelecehan Seksual di FH UI Dinilai Sangat Fatal
Syarief mendorong pemerintah perlu juga memastikan kasus serupa tidak terus berulang di masa mendatang.
“Kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika. Negara tidak boleh abai dalam menjamin perlindungan tersebut,” imbuh dia.
Senada, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Abdullah juga menyoroti kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan.
Menurut dia, kasus serupa bisa jadi tak hanya terjadi di perguruan tinggi, tetapi juga di jenjang SMA dan SMP.
Baca juga: Korban Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI Desak Para Pelaku Disanksi Drop Out
Oleh sebab itu, Abdullah mendesak seluruh satuan pendidikan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan, tradisi, dan pola interaksi yang berpotensi mengandung unsur pelecehan seksual.
“Ini momentum untuk melakukan evaluasi total. Semua kegiatan dan tradisi di lingkungan pendidikan harus ditinjau ulang agar tidak menjadi ruang normalisasi pelecehan seksual,” tegas Abdullah.
Dia mendorong lingkungan pendidikan harus menjadi ruang aman, khususnya bagi perempuan, serta mengedepankan perlindungan bagi korban kkerasan seksual.
“Korban harus dilindungi, bukan justru disalahkan atau dipermalukan. Penanganan yang tidak tepat bisa membuat korban mengalami trauma berulang,” kata Abdullah.
Baca juga: Psikolog Jelaskan Akar Kekerasan Seksual, dari Pola Asuh hingga Lingkungan
Pelecehan seksual FH UI
Diberitakan sebelumnya, 16 orang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di fakultas tersebut.
Dugaan pelecehan ini viral di media sosial, berupa percakapan yang mengarah ke hal seksual dalam sebuah grup media sosial.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan, seluruh pelaku merupakan mahasiswa angkatan 2023.
Dekan Fakultas Hukum UI juga telah merilis pernyataan resmi pada 12 April 2026 yang menegaskan bahwa Fakultas dan Universitas mengecam keras perbuatan tersebut.
"Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," bunyi pernyataan Fakultas Hukum UI yang diunggah di Instagram-nya.
Baca juga: Respons Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI, Mendiktisaintek: Tak Boleh Ada Toleransi
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro mengatakan, proses penanganan saat ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.
"Dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat," ujar Erwin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.
Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. Serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," kata dia.
Tag: #kekerasan #seksual #kampus #kemendikti #saintek #diminta #pelakunya