Agung Winarno, Produser Eksekutif Film ‘Sang Pengadil’ Terjerat Kasus Zarof Ricar
Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Agung Winarno (AW) terkait perkara suap terpidana Zarof Ricar memakai rompi pink di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (16/4/2026).(KOMPAS.com/Rahel)
14:46
16 April 2026

Agung Winarno, Produser Eksekutif Film ‘Sang Pengadil’ Terjerat Kasus Zarof Ricar

- Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan bahwa Agung Winarno (AW) tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan perkara suap terpidana Zarof Ricar, adalah produser eksekutif film “Sang Pengadil”.

"Benar (pembuat film Sang Pengadil)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, kepada Kompas.com, Kamis (16/4/2026).

Anang membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan sosok di balik film “Sang Pengadil” yang dikerjakan bersama Zarof.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada hari ini.

Baca juga: Kejagung Sebut AW Tahu Asal Aset Zarof Ricar dari Hasil Suap, tetapi Tetap Diterima dan Dikelola

Menurut Syarief, kasus ini bermula dari hubungan kerja sama antara Agung dan Zarof dalam sebuah proyek yang membuat keduanya intens berkomunikasi.

Pada 2025, Zarof kemudian menitipkan sejumlah aset kepada Agung, mulai dari sertifikat tanah, deposito, hingga uang tunai.

Aset-aset tersebut dikirimkan ke kantor Agung untuk disimpan dan dikelola.

Namun, penyidik menduga Agung mengetahui bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.

"Bahwa tersangka AW mengetahui bahwa penitipan aset-aset tersebut untuk dikelola oleh tersangka AW itu dalam rangka atau tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul perolehan yang sejak awal sudah mengetahui bahwa aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh saudara Zarof Ricar," ungkap Syarief, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis.

Baca juga: KPK Dalami Percakapan Zarof Ricar dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Dalam penggeledahan di kantor Agung, penyidik menemukan berbagai dokumen berupa sertifikat tanah yang diketahui milik Zarof, serta sejumlah uang tunai dan emas batangan.

Seluruh barang bukti tersebut kini telah disita sebagai bagian dari perkara TPPU dengan tersangka Agung Winarno.

Saat ini, Agung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Baca juga: Zarof Ricar Tiba di KPK dengan Tangan Terborgol, Diperiksa untuk Kasus Hasbi Hasan

Sebagai informasi, Zarof Ricar sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus pemufakatan jahat percobaan suap terhadap hakim agung serta penerimaan gratifikasi dengan nilai lebih dari Rp 1 triliun, yang terdiri dari uang sekitar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.

Dalam penggeledahan di kediamannya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, penyidik juga menyita uang dalam berbagai mata uang dengan total hampir Rp 1 triliun, yang diduga berasal dari pengurusan perkara.

Tag:  #agung #winarno #produser #eksekutif #film #sang #pengadil #terjerat #kasus #zarof #ricar

KOMENTAR