Pakar Hukum: Hak Pendidikan Narapidana Harus Disertai Pengawasan Ketat
- Hak narapidana untuk menempuh pendidikan tinggi, termasuk program magister (S2), tetap dijamin selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan.
Namun, pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret, Andina Elok Puri Maharani menegaskan bagwa pelaksanaan pendidikan bagi warga binaan harus dilakukan dengan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan perlakuan istimewa.
Hak tersebut berlaku bagi seluruh warga binaan, termasuk mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yang saat ini menjadi narapidana kasus pembunuhan berencana dan disebut melanjutkan pendidikan program magister di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Baca juga: Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas, Pakar Hukum: Hak Pendidikan Dijamin UU
Hak Pendidikan Dijamin Undang-Undang
Andina mengatakan, hak pendidikan bagi narapidana telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dengan syarat dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan tidak mengganggu keamanan.
“Regulasi tersebut mengatur bahwa semua warga binaan memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Sehingga, narapidana tetap berhak menempuh pendidikan termasuk pendidikan tinggi selama menjalani hukumannya sepanjang dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan tidak mengganggu keamanan,” kata Andina, Minggu (17/5/2026).
Ia menjelaskan status sebagai narapidana tidak menghilangkan hak seseorang untuk memperoleh pendidikan.
Baca juga: Ferdy Sambo Lulus Kuliah dari Jeruji Besi: Menelaah Hak Pendidikan Narapidana
Karena itu, setiap warga binaan tetap memiliki kesempatan mengakses pendidikan selama mengikuti aturan pemasyarakatan.
“Semua narapidana memiliki hak yang sama termasuk dibidang pendidikan. Secara normatif, status narapidana tidak menghilangkan hak pendidikan, dalam hal ini dilakukan secara full daring,” ujarnya.
Pendidikan Jadi Bagian Pembinaan, tapi Tekankan Pengawasan
Andina menambahkan, akses pendidikan bagi narapidana merupakan bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial dalam sistem pemasyarakatan.
Menurutnya, negara tidak hanya bertugas menghukum, tetapi juga mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali ke masyarakat dengan kualitas yang lebih baik.
“Dalam perspektif pemasyarakatan, pendidikan adalah bagian penting dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial. Negara tidak hanya berkewajiban menghukum, tetapi juga mempersiapkan narapidana agar mampu kembali ke masyarakat dengan kapasitas yang lebih baik,” katanya.
Baca juga: Ferdy Sambo Kuliah S2 dari Lapas dan Hak Warga Binaan Mengenyam Pendidikan
Meski demikian, Andina menekankan pentingnya pengawasan agar pemberian akses pendidikan tidak menimbulkan kesan perlakuan istimewa di mata publik.
Dia mengatakan prinsip utama pemberian hak narapidana adalah non-diskriminasi dan tetap taat pada hukum.
“Prinsip pemberian hak narapidana yakni non diskriminasi dan taat pada hukum. Meskipun narapidana diberikan akses pendidikan namun tetap harus dilakukan dengan pengawasan,” ucap Andina.
Menurut dia, salah satu bentuk pengawasan yakni pendampingan oleh petugas lapas saat narapidana mengikuti perkuliahan daring guna mencegah penyalahgunaan fasilitas komunikasi.
“Salah satu pengawasan yang dilakukan yakni petugas lapas harus mendampingi narapidana pada saat melakukan perkuliahan daring,” tuturnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Lanjut Pendidikan S2 Dari Lapas Sejak Juli 2024, Ambil Jurusan Teologi
Beasiswa Harus Tepat Sasaran
Selain pengawasan, Andina juga menyoroti pentingnya asas kepatutan dan keterbukaan dalam pelaksanaan pendidikan bagi warga binaan, terutama jika melibatkan program beasiswa.
“Sekalipun pendidikan untuk Narapidana diatur oleh hukum, namun perlu diperhatikan asas kepatutan dan keterbukaan. Ditjen pemasyarakatan harus menyampaikan bahwa ada kerjasama skema beasiswa antara Perguruan tinggi dengan Lapas untuk pendidikan warga binaan,” ujar Andina.
Ia menegaskan pelaksanaan program harus dilakukan secara adil dan konsisten tanpa perlakuan istimewa kepada pihak tertentu.
“Harus adil dan konsisten, tidak boleh memberikan perlakuan istimewa kepada salah satu pihak, dan Ditjen pemasyarakatan harus menyampaikan serta membuktikan kepada publik,” katanya.
Baca juga: Ditjen Pas: Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Lewat Beasiswa, Perkuliahan secara Daring
Menurut Andina, syarat penerima beasiswa bagi warga binaan juga harus diperketat agar tepat sasaran.
“Harus diperketat sehingga tepat sasaran, misalkan kemauan belajar dan kondisi ekonomi. Sifat beasiswa adalah membantu, maka bantuan ini harus tepat sasaran. Jika tidak tepat sasaran, potensi menimbulkan permasalahan,” tuturnya.
Tag: #pakar #hukum #pendidikan #narapidana #harus #disertai #pengawasan #ketat