Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Kalbar, Asal Thailand dan China
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyelundupan komoditas pangan berupa bawang dan cabai kering dengan total berat mencapai 23,146 ton di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.(Dokumentasi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.)
21:22
18 April 2026

Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Kalbar, Asal Thailand dan China

- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyelundupan komoditas pangan berupa bawang dan cabai kering dengan total berat mencapai 23,146 ton di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri untuk memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana yang merugikan keuangan negara, termasuk praktik penyelundupan.

"Pengungkapan kasus dilakukan pada Senin, 13 April 2026, sebagai bagian dari tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia kepada Kapolri untuk melakukan penegakan hukum tegas terhadap tindak pidana yang merugikan keuangan negara, termasuk penyelundupan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).

Baca juga: Polri Bongkar Modus TPPU Sindikat Narkoba “The Doctor”, Arus Dana Capai Rp 124 Miliar

Ade mengatakan, pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda.

Dua lokasi tersebut berada di Jalan Budi Karya No. 5, Pontianak Selatan dan Jalan Budi Karya Kompleks Pontianak Square No. C-6, Kelurahan Benuamelayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.

“Total komoditas pangan hasil impor ilegal yang ditemukan sejumlah 23.146 kilogram atau 23,146 ton," jelas Ade.

Baca juga: Bareskrim Tangkap Pemilik Rekening Penampung Dana Narkoba Ko Erwin di Tasikmalaya

Di lokasi pertama, petugas menemukan berbagai jenis bawang seberat 10,35 ton, terdiri dari bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai kuning.

Sementara itu, di lokasi kedua ditemukan komoditas bawang merah, bawang putih, bawang bombai merah jenis berry, cabai kering, serta bawang bombai kuning dengan total berat mencapai 12,796 ton.

Secara keseluruhan, barang bukti yang disita meliputi 118 karung bawang merah seberat 2.124 kilogram, 457 karung bawang putih seberat 9.140 kilogram, 399 karung bawang bombai kuning seberat 7.980 kilogram, 188 karung bawang bombai merah berry seberat 1.692 kilogram, serta 221 karung cabai kering dengan total 2.210 kilogram.

Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pemilik ruko dan gudang, komoditas tersebut diketahui berasal dari sejumlah negara, yakni Thailand, China, Belanda, dan India.

“Penyelundupan atau impor ilegal komoditas pangan tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia, khususnya Provinsi Kalimantan Barat, melalui negara Malaysia,” ujar Ade Safri.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Peluang Peradilan Sipil Kasus Andrie Yunus Ditentukan Langkah Polri

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya gudang lain yang digunakan jaringan penyelundupan tersebut di wilayah Kalimantan Barat.

Setidaknya, terdapat tiga lokasi tambahan yang tengah dalam pemantauan.

Sebagai bagian dari proses hukum, petugas telah memasang garis polisi di dua lokasi tersebut dan berkoordinasi dengan Perum Bulog Pontianak untuk penitipan barang bukti.

Ade Safri menegaskan, pembentukan Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan mengganggu ketahanan ekonomi nasional.

“Komitmen Polri adalah melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana penyelundupan guna menyelamatkan kekayaan negara, memulihkan kerugian keuangan negara, serta mencegah kebocoran penerimaan negara,” ujarnya.

Tag:  #polri #bongkar #penyelundupan #bawang #cabai #kalbar #asal #thailand #china

KOMENTAR