Catat! Ini 7 Rumah Sakit di Jawa Tengah yang Layani Visum Gratis bagi Korban Kekerasan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk memberikan layanan kesehatan gratis, termasuk Visum et Repertum (VeR) dan Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP), bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Layanan cuma-cuma ini dipastikan tersedia di tujuh rumah sakit milik pemerintah provinsi.
Hal tersebut disampaikan oleh Manajer Kasus Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Tengah, Della Belinda, dalam diskusi Feminist in Law and Litigation (FILL) #2 bertajuk “Visum Berbayar Sebagai Pelanggaran Kewajiban Negara terhadap Hak Korban” yang digelar secara daring, Sabtu (18/4/2026).
Della menjelaskan bahwa payung hukum di Jawa Tengah sudah sangat jelas mengatur hal ini, melalui Pergub Nomor 21 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Nomor 463.23/0007590 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan yang membutuhkan perlindungan khusus di rumah sakit.
"Pergub ini mengikat khusus untuk tujuh rumah sakit milik pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Nah, surat edaran ini adalah yang membagi wilayah. Artinya agar rumah sakit tujuh ini semuanya ikut berperan dalam perlindungan terhadap perempuan dan anak," ujar Della Belinda.
Ketujuh rumah sakit tersebut tersebar di beberapa wilayah untuk memudahkan akses korban, yakni RS Muwardi dan RS Jiwa di Surakarta, RSUD Margono di Purwokerto, RS Jiwa Klaten, RS Tugu (Adhyatma) dan RS Amino di Semarang, serta RS Rehatta di Jepara.
“Nah, beberapa yang sudah saya data ini semuanya memiliki memberikan layanan secara gratis,” tambahnya.
Solusi Birokrasi: Layanan Dulu, Administrasi Menyusul
Menjawab kekhawatiran masyarakat soal birokrasi yang rumit dan lama, Della menjelaskan bahwa pihaknya mengutamakan tindakan medis segera bagi korban. Koordinasi dengan pihak rumah sakit dilakukan secara cepat, bahkan sebelum surat rujukan resmi keluar.
"Kalau korban datang kepada kami atau kepolisian dan butuh visum, biasanya kami calling dulu dengan rumah sakit. Karena surat menyusul tidak apa-apa, yang penting korban tertangani lebih dulu. Kalau menunggu surat kan kelamaan," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pendamping dari UPTD PPA akan selalu mendampingi korban di rumah sakit agar mereka tidak kebingungan menghadapi alur pemeriksaan.
Bahkan, jika korban harus dirujuk ke luar daerah karena keterbatasan fasilitas di daerah asal, Pemprov Jateng menyediakan bantuan transportasi dan konsumsi.
Tantangan Rotasi Petugas dan Otonomi Daerah
Della tidak menampik adanya kasus di mana korban sempat diminta membayar oleh oknum petugas rumah sakit. Namun, ia mengklaim hal itu biasanya terjadi karena faktor pergantian staf di rumah sakit yang belum memahami aturan.
"Petugas yang ada di rumah sakit itu berganti, dimutasi, jadi petugasnya menjadi baru kembali. Kadang petugasnya mengharuskan korban untuk membayar. Tapi kemudian kami hubungi bahwa itu adalah korban kekerasan dan ada Pergub yang mengatur bahwa itu semuanya gratis," jelasnya.
Terkait rumah sakit milik pemerintah kabupaten/kota, Della mengakui bahwa Pemprov memiliki keterbatasan wewenang karena adanya otonomi daerah.
Namun, ia mendorong UPTD PPA di tingkat kabupaten/kota untuk aktif mengedukasi RSUD setempat agar mengalokasikan anggaran dan memberikan layanan serupa.
"Kami berharap bisa mengoptimalkan rumah sakit yang ada di milik Pemda (kabupaten/kota)... Harapan kami, UPTD PPA kabupaten/kota bisa belajar bersama bagaimana kita memberikan layanan kesehatan terutama untuk perempuan dan anak secara cepat," tambahnya.
Kendala Tes DNA
Meski mengklaim layanan visum dan pemulihan medis telah berjalan baik, Della mengungkapkan adanya kendala besar dalam pemeriksaan DNA sejak tahun 2022. Hal ini disebabkan oleh pembubaran lembaga Eijkman yang sebelumnya bekerja sama dengan Pemprov.
"Kami masih mencari pihak ketiga yang bisa diajak kerja sama untuk layanan DNA. Mudah-mudahan ada titik terang agar DNA ini bisa dikerjasamakan kembali, mungkin dengan BRIN, sehingga kita bisa memberikan layanan maksimal khususnya untuk kasus kekerasan seksual," pungkasnya.
Pemprov Jateng mengimbau bagi pendamping atau korban agar pendamping dapat berkoordinasi dengan UPTD setempat untuk memastikan korban memperoleh dukungan, termasuk pendampingan selama proses rujukan ke fasilitas layanan di kota lain. (Dinda Pramesti K)
Tag: #catat #rumah #sakit #jawa #tengah #yang #layani #visum #gratis #bagi #korban #kekerasan