Dari Ombudsman ke Tersangka: Alarm Bahaya Integritas Negara di Asia Tenggara
Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
11:06
19 April 2026

Dari Ombudsman ke Tersangka: Alarm Bahaya Integritas Negara di Asia Tenggara

DUGAAN penyalahgunaan kewenangan yang menyeret pucuk pimpinan Ombudsman Republik Indonesia menghadirkan ironi yang tak mudah diabaikan.

Lembaga yang selama ini diposisikan sebagai penjaga etika pelayanan publik justru terseret dalam pusaran persoalan integritas. Peristiwa ini bukan sekadar kasus hukum, melainkan sinyal kuat bahwa fondasi pengawasan negara tengah diuji. 

Di tengah proses yang berlangsung di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, publik dihadapkan pada pertanyaan mendasar: apakah ini sekadar deviasi individu, atau refleksi dari kelemahan sistemik?

Untuk menjawabnya, kita perlu menempatkan Indonesia dalam konteks yang lebih luas, yakni Asia Tenggara. Data global memberikan gambaran yang cukup tegas.

Dalam Corruption Perceptions Index (CPI) 2025, Indonesia mencatat skor 34 dan berada di peringkat ke-109 dunia.

 Baca juga: Buruh dalam Kendali Algoritma

Posisi ini menempatkan Indonesia di papan tengah-bawah kawasan, tertinggal jauh dari Singapura yang mencapai skor 84.

Malaysia berada di angka 52, Vietnam dengan 41 poin, sementara Filipina berkisar di angka 32–34. Artinya, Indonesia belum mampu keluar dari jebakan negara dengan persepsi korupsi yang relatif tinggi.

Kesenjangan tersebut semakin terlihat dalam indikator control of corruption Bank Dunia. Singapura mencatat skor mendekati sempurna di kisaran 1,97, sementara Indonesia berada di angka negatif sekitar -0,54.

Ini menunjukkan bahwa kapasitas kelembagaan dalam mengendalikan korupsi masih lemah. Gambaran serupa tampak dalam indeks korupsi politik V-Dem 2024, di mana Indonesia mencatat angka 0,756--jauh di atas Singapura (0,03) dan masih lebih buruk dibanding Malaysia (0,324) maupun Vietnam (0,485).

Dalam perspektif teoritik, kondisi ini dapat dijelaskan melalui pendekatan pilihan rasional.

Gary Becker dalam The Economic Approach to Human Behavior (1976) menegaskan, individu bertindak berdasarkan kalkulasi untung-rugi.

Ketika risiko tertangkap rendah dan keuntungan tinggi, maka penyalahgunaan kekuasaan menjadi pilihan yang secara ekonomi dianggap rasional.

Data Indonesia menunjukkan bahwa efek jera belum cukup kuat untuk membalik logika tersebut.

Namun persoalan tidak berhenti pada individu. Relasi antara publik sebagai pemberi mandat dan pejabat sebagai pelaksana mandat juga menyimpan celah serius.

Michael C. Jensen dan William H. Meckling dalam Theory of the Firm (1976) menjelaskan bagaimana principal–agent problem memungkinkan penyimpangan terjadi ketika pengawasan lemah dan informasi tidak simetris.

Dalam konteks lembaga pengawas seperti Ombudsman, diskresi yang luas tanpa kontrol seimbang membuka ruang bagi deviasi yang sulit terdeteksi.

Peringatan klasik Lord Acton kembali relevan: kekuasaan cenderung korup ketika tidak diawasi secara setara. Bahkan dalam lembaga dengan legitimasi moral tinggi, paradoks muncul--semakin dipercaya, semakin kecil pengawasan yang dilakukan terhadapnya.

Jika ditarik ke konteks regional, tampak tiga model tata kelola. Singapura mewakili institusi yang kuat, dengan penegakan hukum tanpa kompromi dan sistem yang nyaris tertutup bagi korupsi.

Malaysia berada dalam fase transisi, dengan upaya reformasi yang terus berjalan meski belum sepenuhnya stabil. Vietnam menunjukkan model kontrol politik yang ketat dari atas. 

Sementara Indonesia dan Filipina mencerminkan demokrasi terbuka dengan jaringan kepentingan yang kuat, di mana negara rentan mengalami state capture sebagaimana dijelaskan Susan Rose-Ackerman dalam Corruption and Government (1999).

Dalam kerangka ini, dugaan kasus di Ombudsman bukanlah anomali, melainkan bagian dari pola struktural.

Kombinasi antara diskresi besar, pengawasan lemah, dan insentif ekonomi tinggi menciptakan ruang yang subur bagi penyimpangan. Terlebih jika bersinggungan dengan sektor bernilai besar seperti sumber daya alam, potensi konflik kepentingan menjadi semakin tinggi.

Karena itu, penanganan kasus ini tidak cukup berhenti pada penegakan hukum. Proses yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia memang penting untuk memastikan akuntabilitas.

Baca juga: Dari Gereja ke Masjid: Model Keuangan Umat Berbasis Rumah Ibadah

Namun yang lebih mendesak adalah pembenahan sistemik: memperkuat mekanisme pengawasan internal, meningkatkan transparansi, serta memastikan adanya kontrol independen terhadap lembaga pengawas itu sendiri.

Pada akhirnya, integritas lembaga pengawas adalah fondasi kepercayaan publik.

Ketika pengawas justru tersandung persoalan integritas, yang runtuh bukan hanya individu, tetapi juga legitimasi institusi.

Perbandingan dengan negara tetangga memberi pelajaran jelas: integritas tidak lahir dari niat baik semata, melainkan dari desain sistem yang tegas dan konsisten.

Tanpa itu, pengawasan berisiko berubah menjadi alat kekuasaan. Dan ketika hal itu terjadi, publik kembali menjadi pihak yang paling dirugikan. 

Tag:  #dari #ombudsman #tersangka #alarm #bahaya #integritas #negara #asia #tenggara

KOMENTAR