Besok, Bareskrim Periksa Tersangka AT Kasus Tambang Ilegal di Konawe
- Bareskrim Polri bakal memeriksa tersangka berinisial AT, besok Selasa (21/4/2026) terkait kasus dugaan pertambangan ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang melibatkan PT Masempo Dalle.
"Rencananya besok pagi jam 10, kami melakukan pemanggilan tersangka terhadap tersangka AT. Kita tunggu apakah yang bersangkutan hadir untuk melengkapi berkas-berkas yang ada," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni kepada wartawan, Senin (20/4/2026).
Baca juga: Polisi Sita Truk hingga Ekskavator Terkait Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara
Ia menjelaskan, pemanggilan tersebut merupakan yang pertama setelah sebelumnya pihak tersangka meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
“Pemanggilan yang pertama. Kemarin diminta jadwal ulang tanggal 21, berarti kan besok, hari Selasa," ujarnya.
Irhamni menambahkan, pihaknya masih mendalami peran tersangka AT dalam perkara tambang ilegal tersebut.
Keterangan lebih lanjut baru dapat diperoleh setelah pemeriksaan dilakukan.
“Kami masih melakukan pendalaman. Besok pada saat pemeriksaan sebagai tersangka, kami bisa mengetahui sejauh mana peran-peran yang bersangkutan," tutur Irhamni.
Baca juga: 2 Orang Jadi Tersangka Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara
Dalam kasus ini, penyidik sebelumnya telah merampungkan berkas perkara untuk tersangka lain yang telah dinyatakan lengkap atau P21.
Saat ini, proses tinggal memasuki tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Baca juga: Bareskrim Tindak Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara, Sultra
Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus dugaan tambang nikel ilegal di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
“Bareskrim menetapkan AT selaku Direktur PT Masempo Dalle dan MSW selaku kuasa Direktur/PJS KTT PT Masempo Dalle sebagai tersangka,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).
Irhamni menjelaskan, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 dikenakan atas tindakan penambangan tanpa izin dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Baca juga: Eks Bupati Konawe Utara Masih Berstatus Saksi, Belum Dicegah ke Luar Negeri
Selain itu, Pasal 161 juga diterapkan terkait pengelolaan hasil tambang ilegal.
Oleh karena itu, polisi menindak aktivitas tambang nikel ilegal di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
"Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku. Saat pemeriksaan, pihak perusahaan gagal menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut,” kata Irhamni.
Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025.
Tag: #besok #bareskrim #periksa #tersangka #kasus #tambang #ilegal #konawe