JPU Tuding Kubu Nadiem Hadirkan Buzzer Jadi Ahli di Sidang Korupsi Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kedua kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.(BAYU PRATAMA S)
12:10
21 April 2026

JPU Tuding Kubu Nadiem Hadirkan Buzzer Jadi Ahli di Sidang Korupsi Chromebook

 Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menghadirkan konsultan pendidikan dan karier Ina Setiawati Liem alias Ina Liem sebagai ahli meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Saat Ina hendak diambil sumpahnya oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan keberatan karena menilai Ina tidak akan obyektif dalam keterangannya.

“Kami minta tolong dicatatkan keberatan kami yang mulia terhadap kehadiran ahli ini. Karena menurut kami ini bukan ahli tapi buzzer,” ujar Ketua Tim JPU Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Baca juga: Nadiem Minta Hakim Kabulkan Pengalihan Tahanan, Butuh Segera Operasi

Roy menyinggung sejumlah konten di media sosial Ina yang banyak membela Nadiem.

Menurut Roy, konten buatan Ina tersebut mengerdilkan fakta sidang.

Ina Liem ini sering memberikan komentar-komentar yang mendiskreditkan dalam perkembangan penanganan perkara yang sedang berlangsung, perkara pemidanaan ini,” kata Roy.

Jaksa menilai, seorang ahli yang dihadirkan perlu memberikan keterangan yang objektif dan tidak memihak.

Baca juga: Kesaksian Eks Petinggi Google soal Sosok Jurist Tan Dampingi Nadiem

“Jadi, ibu ini selalu memberikan komentar bahwasanya pertama Pak Nadiem adalah tidak bersalah, tidak punya mens rea, kita ikuti terus, yang mulia di media sosialnya. Ini yang kami khawatir di persidangan ini ahli ini nanti tidak objektif memberikan pendapat dan keterangannya seperti itu,” kata Roy.

Kubu Nadiem sempat membela Ina yang mereka hadirkan sebagai ahli meringankan.

Pengacara Nadiem Radhie Noviadi Yusuf menegaskan, konten Ina merupakan kebebasan berekspresi di luar sidang.

Hal itu lumrah dan tidak akan ditanyakan dalam sidang hari ini.

Radhie mengatakan, Ina dihadirkan untuk menjawab pernyataan jaksa yang menyatakan program Nadiem gagal dan menyebabkan IQ anak Indonesia sangat rendah, bahkan jongkok.

Baca juga: Ketika Eks Petinggi Google Bersaksi Demi Ringankan Nadiem Makarim...

“Jaksa sempat katakan bahwa ada yang salah dari pendidikan kita sehingga IQ anak-anak kita itu jongkok akibat pengadaan ini. Jadi kami merasa perlu menghadirkan ahli yang memang benar-benar mengerti pendidikan dan filosofi pendidikan,” kata Radhie.

Setelah mendengar pendapat kedua belah pihak sekaligus bermusyawarah sejenak, majelis hakim memutuskan untuk tetap mendengarkan keterangan Ina Liem.

“Saudara kami akan melakukan pemeriksaan ya kepada saudara, tetapi dengan catatan saudara objektif terhadap hal ini. Saudara diajukan sebagai ahli pendidikan dan karier tentu tidak lepas dari itu ya,” ujar hakim ketua Purwanto S Abdullah.

“Terhadap pendapat konten yang saudara berikan di luar itu itu tidak menjadi penilaian Majelis Hakim,” imbuh dia.

Baca juga: Eks Petinggi Google Bantah Janjikan Rp 809 M ke Nadiem untuk Pakai Chromebook

Kasus korupsi Chromebook

Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.

Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.

Baca juga: Nadiem Bingung Ibrahim Arief Dituntut 15 Tahun, padahal Tak Punya Kewenangan dan Tak Terima Dana

Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.

Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.

Baca juga: 3 Petinggi Google Jadi Saksi Meringankan Nadiem, Jaksa Keberatan

Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.

“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.

Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #tuding #kubu #nadiem #hadirkan #buzzer #jadi #ahli #sidang #korupsi #chromebook

KOMENTAR