Ketika Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM-LPG Bersubsidi yang Rugikan Negara Rp 243 Miliar
Wakil Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (21/4/2026).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
05:38
22 April 2026

Ketika Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM-LPG Bersubsidi yang Rugikan Negara Rp 243 Miliar

- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi di sejumlah wilayah di Indonesia.

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menyatakan, pengungkapan kasus ini berlangsung selama 13 hari, dari 7 hingga 20 April 2026, dengan kerugian negara mencapai Rp 243 miliar lebih.

"Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan elpiji ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 243.669.600.800 selama 13 hari," kata Nunung, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).

Baca juga: Puan Minta Pemerintah Beri Penjelasan Kenapa Harga BBM Nonsubsidi Naik

Selama periode tersebut, polisi menindak 223 laporan polisi (LP) dengan 330 tersangka.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang berhasil diamankan 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 13.346 tabung gas elpiji, serta 161 unit kendaraan roda 4 dan roda 6," ungkap Nunung.

Modus

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyampaikan, salah satu modus yang masih kerap digunakan adalah pembelian solar subsidi secara berulang di sejumlah SPBU.

BBM tersebut kemudian ditampung dan ditimbun di pangkalan sebelum didistribusikan ke industri di sekitar wilayah.

“(Praktik ini) lazimnya kalau di Jakarta istilahnya ‘helikopter’. Kalau mungkin di wilayah Sumatera atau di Bangka Belitung istilahnya ‘ngoret’,” ujar Irhamni, dalam kesempatan serupa.

Modus lainnya dilakukan dengan menggunakan truk yang telah dimodifikasi agar memiliki tangki berkapasitas lebih besar.

BBM subsidi yang dibeli kemudian ditimbun dan dijual kembali dengan harga nonsubsidi.

“Membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari pengawasan yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Pertamina,” ucap dia.

“Sehingga yang bersangkutan atau pelaku ini dapat beberapa kali melakukan pembelian dan berganti-ganti kendaraan ataupun barcode, yang mana barcode tersebut sebenarnya adalah pengaman untuk pengawasan yang telah dilakukan oleh Pertamina,” tambah dia.

Baca juga: Tangkap 330 Orang Salahgunakan BBM dan LPG Subsidi, Wakabareskrim: Kita Tidak Main-main

Selain itu, terdapat praktik kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk memperoleh kuota BBM lebih banyak.

Bareskrim menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, termasuk jika ada aparat atau pegawai negeri, dengan menggunakan pasal tindak pidana korupsi guna memberikan efek jera dan menelusuri aset para pelaku.

Dalam penyalahgunaan elpiji subsidi, pelaku memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Praktik ini marak terjadi di wilayah penyangga Jakarta karena distribusinya mudah menjangkau kawasan industri, restoran, dan hotel.

Tak pandang bulu

Nunung menegaskan, Polri tidak akan berkompromi dengan pelaku yang merugikan masyarakat, termasuk jika melibatkan oknum aparat.

Dalam operasi ini, Polri juga didukung Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Kita sudah berkomitmen bahwa siapapun yang terlibat, baik itu dari anggota TNI maupun anggota Polri, kita akan lakukan tindakan tegas. Ini untuk memberikan efek jera kepada oknum maupun pelaku usaha," tegas Nunung.

Menurut dia, kejahatan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menyulitkan masyarakat dalam memperoleh BBM dan elpiji.

Baca juga: Polri Geledah Kantor PT TSL di Sidoarjo Terkait Impor Ponsel Ilegal dari China

"Para pelaku ini bukan hanya mengkhianati negara, tetapi mengkhianati masyarakat. Saya tegaskan sekali lagi, model-model kayak gitu nanti akan berhadapan dengan kami," ucap dia.

Ia menambahkan, Bareskrim tidak hanya menerapkan pasal pidana umum, tetapi juga menjerat pelaku, pemodal, penampung, dan aktor di balik layar dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemilik modal, penampung maupun aktor di balik layar akan kami kejar, kami tindak dan kami proses sampai tuntas. Saya sudah perintahkan penyidik untuk persangkakan pasal TPPU," tegas Nunung.

Selain itu, jika ada keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), perkara akan dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi.

Tag:  #ketika #polisi #bongkar #penyalahgunaan #bersubsidi #yang #rugikan #negara #miliar

KOMENTAR