Alasan PTUN Tidak Dapat Menerima Gugatan terhadap Fadli Zon: Tidak Berwenang Mengadili
Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon di Kompleks Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (8/1/2026).(KOMPAS.com/Rahel)
11:58
22 April 2026

Alasan PTUN Tidak Dapat Menerima Gugatan terhadap Fadli Zon: Tidak Berwenang Mengadili

- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan, tidak berwenang mengadili gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait pernyataan penyangkalan atas kasus pemerkosaan massal Mei 1998.

Berdasarkan salinan putusan perkara nomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT, obyek perkara yang dipersoalkan bukan kewenangan absolut PTUN.

“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, Pengadilan berkeyakinan untuk menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang secara absolut mengadili sengketa ini,” sebagaimana dikutip dari salinan putusan, pada Rabu (22/4/2026).

Objek sengketa dalam perkara ini adalah siaran berita Kemenbud Nomor: 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025 yang ditulis tanggal 16 Mei 2025.

Baca juga: PTUN Tak Dapat Terima Gugatan terhadap Menbud Fadli Zon soal Kasus Pemerkosaan Mei 1998

Siaran pers ini disebarkan kepada publik pada 16 Juni 2025 melalui akun resmi Menbud Fadli Zon dan akun resmi Kemenbud.

(Dalam postingan) yang menyatakan: “...laporan TGPF ketika itu hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian atau pelaku. Di sinilah perlu kehati-hatian dan ketelitian karena menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa. Jangan sampai kita mempermalukan nama bangsa sendiri…Penting untuk senantiasa berpegang pada bukti yang teruji secara hukum dan akademik, sebagaimana lazim dalam praktik historiografi. Apalagi menyangkut angka dan istilah yang masih problematik”.

PTUN menilai, pernyataan ini merupakan rangkaian pelestarian sejarah yang merupakan tugas dan fungsi Kemenbud sebagai lembaga untuk menyiapkan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan di bidang pelestarian sejarah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2024 Tentang Kementerian Kebudayaan dan Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kebudayaan.

Mengacu pada Pasal 1 angka 9 UU Peratun, Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

PTUN menilai, pernyataan Fadli Zon di media sosialnya tidak menimbulkan hak atau kewajiban karena kegiatan administrasi pemerintah tidak merujuk pada orang tertentu.

Baca juga: Harapan Penggugat Fadli Zon Jelang Putusan di Hari Kartini Nanti

“Oleh karenanya, Pengadilan menilai obyek sengketa dikategorikan tidak termasuk ke dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 UU Peratun,” lanjut bunyi pertimbangan hukum.

Sebelum mengambil keputusan, PTUN juga mempertimbangkan beberapa aturan lain, seperti Pasal 1 ayat (1) Perma Nomor 2 Tahun 2019, Pasal 1 angka 8 jo Pasal 87 huruf a UUAP, Pasal 1 angka 1 Perma Nomor 2 Tahun 2019, hingga teori ilmu hukum mengenai sistematika perbuatan pemerintahan.

Pada akhirnya, PTUN memutuskan untuk menerima eksepsi yang diajukan oleh Fadli Zon.

“Status putusan, tidak dapat diterima,” sebagaimana bunyi amar putusan.

Putusan ini dibacakan pada Selasa (21/4/2026). Majelis hakim memutuskan menerima eksepsi yang disampaikan oleh kubu Fadli.

Majelis hakim menyatakan gugatan ini tidak bisa diterima dan para penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara senilai Rp 233.000.

Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas pada Kamis (11/9/2025).

Gugatan ini terkait pernyataan Fadli yang dinilai menyangkal pemerkosaan massal Mei 1998 dan mendelegitimasi kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998.

Perwakilan kuasa hukum penggugat, Jane Rosalina, mengatakan, gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi, Rugikan Negara Rp 243 Miliar

“Hari ini kami telah melayangkan gugatan kepada Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, dengan nomor register perkara yang telah terdaftar melalui nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT yang telah kami daftarkan di PTUN Jakarta hari ini secara langsung," kata Jane dalam konferensi pers yang ditayangkan akun YouTube Kontras, Kamis.

Objek gugatan adalah pernyataan Fadli Zon yang dirilis Kementerian Kebudayaan pada 16 Juni 2025.

Ketika itu, Fadli menyebutkan, laporan TGPF hanya berisi angka tanpa dukungan bukti yang kuat dan mengingatkan agar tidak “mempermalukan bangsa sendiri” dalam membicarakan peristiwa Mei 1998.

Koalisi menilai, pernyataan tersebut tidak hanya melampaui kewenangan Menteri Kebudayaan, tetapi juga bertentangan dengan sejumlah aturan, antara lain UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Tag:  #alasan #ptun #tidak #dapat #menerima #gugatan #terhadap #fadli #tidak #berwenang #mengadili

KOMENTAR