Fadli Zon Siapkan Tim Hadapi Gugatan PB XIV Purboyo di PTUN
Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon mengaku sudah menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan dari Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIV Purboyo.
Fadli Zon digugat PB XIV Purboyo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait keberatan atas Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan yang mengatur penunjukan Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pelaksana pengembangan Keraton Surakarta.
"Jadi terkait dengan gugatan PTUN tersebut yang dari pihak Purboyo, tentu kami sudah antisipasi dan sudah kita siapkan juga tim dari Kementerian Kebudayaan," kata Fadli saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Fadli menjelaskan, keputusan Kementerian Kebudayaan yang ia teken sudah berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
"Dan semuanya sudah kita siapkan. Saya kira ini merupakan hak juga untuk melakukan tersebut, jadi bisa kita uji," ujar dia.
Fadli menekankan, dalm perkara ini, kepentingan pemerintah dan negara adalah untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia, sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) UUD 1945.
Fadli menambahkan, Keraton Surakarta ini sudah menjadi cagar budaya tingkat nasional sejak 2017, tetapi banyak aset di tempat itu yang terbengkalai.
Baca juga: PB XIV Purboyo Gugat Fadli Zon ke PTUN Jakarta, Jubir Tedjowulan: Monggo
"Karena itu lah kita sudah menunjuk pelaksana yaitu Panembahan Agung Tedjowulan, mewakili dari pemerintah untuk melakukan pemajuan kebudayaan terkait dari mulai perlindungan, pengembangan, dan sekaligus juga pemanfaatan dari keraton tersebut," kata Fadli.
Fadli Zon digugat soal Keraton Solo
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan penelusuran di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Purboyo ke Fadli tersebut terdaftar pada 16 April 2026 dengan nomor perkara 129/2026/PTUN JKT.
Dalam data tersebut, tercantum Sri Susuhunan Pakubuwono XIV sebagai penggugat dengan kuasa hukum Ardi Sasongko, sementara pihak tergugat adalah Menteri Kebudayaan Republik Indonesia.
Pihak PB XIV Purboyo sebelumnya telah menyampaikan keberatan terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan terkait penunjukan Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pelaksana pengembangan Keraton Surakarta.
Kuasa hukum PB XIV Purboyo kala itu, Sionit Tolhas Martin, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat keberatan ke Kementerian Kebudayaan.
Baca juga: PB XIV Purboyo Gugat Menteri Kebudayaan ke PTUN, Persoalkan SK Penunjukan Pelaksana Keraton Solo
"Kita sudah melayangkan keberatan dan ini merupakan bentuk jawaban kita terhadap SK itu," kata Sionit, dikutip dari Kompas.com, (18/1/2026).
Ia menyebut, apabila tidak ada tanggapan dalam jangka waktu tertentu, langkah hukum akan ditempuh.
"Apabila dalam 90 hari tidak ditanggapi, ataupun tidak ada perubahan, maka kita anggap itu melawan hukum," ujarnya.
"Maka kita akan ajukan ini ke gugatan terhadap PTUN," tambah Sionit.