Mendagri Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menginstruksikan semua gubernur membebaskan pajak kendaran listrik.
“Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik,” demikian judul siaran pers resmi Pusat Penerangan Kemendagri, Kamis (23/4/2026).
Baca juga: Purbaya Tegaskan Pajak Kendaraan Listrik Tak Naik, Hanya Skema Berubah
Arahan Mendagri Tito soal pembebasan pajak kendaraan listrik tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PK? (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB KBL (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik) Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai,” tulis Mendagri dalam SE yang ditandatangani pada Rabu (22/4/2026) tersebut.
Baca juga: Dedi Mulyadi Bakal Kenakan Pajak Kendaraan Listrik di Jawa Barat
Dalam pelaksanaannya, gubernur juga diminta melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat pada 31 Mei 2026.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, sekaligus tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Pembebasan pajak kendaraan listrik demi efisiensi energi
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, serta mewujudkan energi bersih dan menjaga kualitas udara yang ramah lingkungan.
Instruksi ini juga dikeluarkan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas), sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri.
Pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Adapun pemberian insentif untuk kendaraan tahun pembuatan 2026 dan sebelum tahun 2026 telah diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Tag: #mendagri #perintahkan #gubernur #bebaskan #pajak #kendaraan #listrik